BATU I bidik news – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemkot Batu sedang melakukan percepatan proses serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan
kepada pemerintah daerah.
Hingga akhir Juni 2025 ini, Kepala Dinas Disperkim Kota Batu Arief As Siddiq menyebut tiga perumahan siap melakukan serah terima,sementara tujuh lainnya sedang dalam proses verifikasi akhir.
“Tiga perumahan yang telah memenuhi seluruh proses administrasi segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Batu meliputi Perumahan Bumi Permata Natura di Desa Oro-Oro Ombo, The Village Resort di Jalan Metro, Kelurahan Sisir, dan Perumahan Nirwana Hills di Jalan Sukoharjo, Kelurahan Sisir,” kata Arief, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya sudah ada tiga perumahan yang akan serah terima PSU. Ketiganya telah memenuhi seluruh tahapan administrasi dan siap diserahterimakan ke pemerintah.Selain itu, menurut Arief Disperkim mencatat ada tujuh perumahan lain yang akan segera menyusul.
“Saat ini, dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dari tujuh perumahan tersebut masih dalam tahap pencermatan materi sebelum penandatanganan resmi dilakukan,” ujarnya.
Lantas ujar dia,dalam proses percepatan serah terima PSU, Disperkim juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Batu guna memberikan pendampingan hukum dan teknis, terutama terhadap pengembang yang tidak kooperatif atau perumahan yang telah ditinggalkan pengembangnya.
“Bagi perumahan yang sudah tidak ada pengembangnya, kami siap bantu pendampingan. Syaratnya ada perwakilan dari penghuni dan diketahui Kepala Desa atau Lurah setempat,” tegasnya.
Itu tegas mantan Kadis Pariwisata ini, menyebut total jumlah 110 perumahan di Kota Batu, baru 21 perumahan yang telah menyelesaikan serah terima PSU.
“Dari jumlah tersebut,sementara,
39 perumahan masih dalam proses administrasi, dan sekitar 60 perumahan lainnya masih dalam tahap komunikasi dan tindak lanjut. Kami menargetkan tahun ini, 60 perumahan dapat menyelesaikan serah terima PSU pada tahun 2025,” katanya.
Meski begitu, pihaknya mengaku
tantangan terbesar bukan dari sisi pemerintah, melainkan dari pihak pengembang yang belum semuanya responsif.
“Kendalanya bukan di kami, tapi di pengembang. Ada yang proaktif, tapi ada juga yang sulit dihubungi karena kantornya sudah tidak ada. Meski begitu, kami tetap kejar dan fasilitasi,” lanjutnya.
Setelah proses serah terima PSU dilakukan,untuk infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan lampu penerangan jalan akan secara resmi menjadi aset milik pemerintah kota. Aset tersebut nantinya masuk dalam tanggung jawab pemeliharaan pemerintah daerah, sehingga akan menjamin keberlanjutan dan kelayakan lingkungan tempat tinggal warga.
“PSU yang belum diserahkan secara sah tidak bisa kami pelihara karena belum menjadi aset daerah.Untuk itu percepatan proses serah terima ini sangat penting,” tambahnya.
Langkah kolaboratif ini menjadi salah satu strategi dalam memperkuat penataan kawasan permukiman serta menjamin hak dan kenyamanan warga perumahan.
“Dengan adanya PSU yang resmi dikelola pemerintah, kualitas hidup warga di perumahan pun diharapkan meningkat secara berkelanjutan,” pungkasnya.(Gus)












