PASURUAN I bidik.news – Kesadaran masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk uji KIR kendaraan bermotor, setahun ini meningkat signifikan.
Ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Nanang Setyo Wahyudi bahwa kesadaran masyarakat di Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan uji KIR kendaraan bermotornya, semakin meningkat. Bahkan, peningkatannya cukup signifikan sampai 30 persen.
Menurutnya, dalam sehari tak kurang dari 50 kendaraan bermotor yang melaksanakan uji KIR. Adapun jenis kendaraan yang wajib melaksanakan uji KIR, yakni kendaraan angkot (angkutan kota), bus dan kendaraan pengangkut barang, seperti pick up, truk dan kendaraan pengangkut barang lainnya.
“Uji KIR untuk setiap kendaraan tersebut sangat penting dilaksanakan, karena untuk mengetahui kondisi kendaraan, apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak. Untuk itu, bagi setiap kendaraan yang tidak lulus uji KIR, maka tidak boleh beroperasi. Dalam artian kendaraan tersebut harus diperbaiki dalam jangka waktu selama 14 hari hingga memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan. Kalau sudah diperbaiki, kendaraan tersebut akan dilakukan pengecekan kembali,” ujar Nanang.
Lebih lanjut Nanang menegaskan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat tak lepas dari pemahaman akan pentingnya keamanan dan keselamatan perjalanan kendaraan dan para penumpangnya.
“Adanya peningkatan uji KIR ini berimbas positif untuk kenaikan PAD Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan,” tegas Nanang.
Pria kalem ini menghimbau kepada warga yang belum pernah mengujikan kendaraannya, untuk segera datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Sebab pengujian hanya dilakukan dua kali dalam satu tahun dengan biaya tergantung kendaraannya.
Biayanya hanya Rp 60 ribu untuk kendaraan seperti pick up dan sejenisnya, sedangkan seperti truck Rp 80 ribu,” imbuhnya.
Pantauan dilapangan pengujian KIR kendaraan bermotor tersebut cukup simple. Apabila kendaraan yang diujikan memenuhi syarat maka akan mendapatkan surat lolos uji KIR dari petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Untuk itu, jangan sampai uji KIR tersebut diabaikan,” Imbuh Nanang. (rusdi)











