• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

Commuter Line Jenggala Tertemper Truk, KAI Daop 8 Tuntut Jalur Hukum

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
1 year ago
in PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami laka lantas dengan mobil truk bermuatan kayu. (foto: ist)

KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami laka lantas dengan mobil truk bermuatan kayu. (foto: ist)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA | bidik.news – PT KAI Daop 8 Surabaya sangat menyayangkan terjadinya temperan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro – Stasiun Kandangan.
KAI Daop 8 akan menempuh proses hukum kepada pengusaha maupun pengemudi truk atas kelaliannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, pada Selasa (8/4), sekitar pukul 18.35 WIB, KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami laka lantas dengan mobil truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro – Kandangan, Gresik Jatim.

Berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi saat truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan KA yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas, Abdillah Ramdan meninggal dunia. Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.

“Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI,” kata Luqman, Rabu (9/4/2025).

Disampaikannya, KAI Daop 8 Surabaya turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugas. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat kecelakaan terjadi.

Sementara itu, untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa, serta seluruhnya telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.

KAI Daop 8 Surabaya memastikan peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan KA jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota.

KAI Daop 8 Surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.

KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

“Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun,” tukas Luqman.

Selain itu, Pasal 124 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan KA di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

Sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.

“Terhadap kejadian itu, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan KA sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta,” jelas Luqman.

“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel KA. “Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas,” imbaunya.

KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

KAI Daop 8 Surabaya juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan. Sesuai amanah Peraturan Menhub No. 94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur KA Dengan Jalan

“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan KA dan memberi pelayanan terbaik ke pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tutup Luqman.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2025-02-08 at 10.27.20
    Mobil Ertiga Senggol KA Commuter Line Blorasura di…
  • WhatsApp Image 2023-10-17 at 16.54.26
    KAI Daop 8 Minta Maaf atas Anjlognya KA Argo Semeru…
  • WhatsApp Image 2024-05-31 at 12.30.49
    Akibat Aksi Vandalisme, Sejumlah Kaca KA Ekonomi…
  • WhatsApp Image 2024-01-06 at 10.32.07
    Pasca Kecelakaan, Jalur Haurpugur - Cicalengka Sudah…
  • WhatsApp Image 2024-01-14 at 11.17.24
    KA Pandalungan Anjlok di Emplasemen Stasiun Tanggulangin
  • DAOP 8
    Kedatangan KA Daop 8 Terlambat Imbas Insiden…
Previous Post

3 Kapal Pesiar Sandar Berturut-turut Bersamaan Lonjakan Arus Balik 2025

Next Post

Kapolres Kediri Kota Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H Bersama Personel dan Polsek Jajaran.

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub
POLITIK

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

by Rofik hardian
29/08/2026
0

SURABAYA l bidik.news - DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-7 melalui Musdalub. Sekretaris Jenderal DPP Partai...

Read moreDetails
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

Status STIE Prima Visi Tidak Ditemukan, LLDIKTI Nilai Ijazah Potensi Cacat Hukum

28/08/2026

Senam Kemerdekaan di Kecamatan Manyar Gresik, Hadiahnya Beras, Minyak Goreng hingga Ayam Hidup

28/08/2026

Muktamar NU Digelar di Jombang Dihadiri AMY, Ketua PKS Jatim Sebut Kekuatan Penting Bangsa

28/08/2026

Musda VII Demokrat Jatim Digelar 28-29 Agustus, 40 Peserta Pegang Hak Suara

27/08/2026
Next Post
Kapolres Kediri Kota Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H Bersama Personel dan Polsek Jajaran.

Kapolres Kediri Kota Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H Bersama Personel dan Polsek Jajaran.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

DPD Partai Demokrat Jatim Gelar Musda VII Melalui Musdalub

29/08/2026
Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

Gresik Merdeka Carnival 2026 Jadi Panggung Budaya dan UMKM, Puluhan Mobil Hias Ikut Meramaikan

29/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.