• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Praperadilan Nurhasim Dikabulkan, Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
warga saat melihat putusan praperadilan di PN Gresik

warga saat melihat putusan praperadilan di PN Gresik

0
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Hakim tunggal perkara pra peradilan yang diajukan tersangka ketua BPD Roomo, Nurhasim selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri Gresik selaku termohon atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras CSR PT.Smelting, dikabulkan.

Dalam putusannya, Hakim Adhi Satrija Nugroho mengabulkan gugatan praperadilan seluruhnya atas penetapan tersangka dan penahanan pemohon.

“Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan atas pemohon tidak sah demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan dan merehabilitasi nama baik pemohon, serta memerintahkan agar termohon (Kejari Gresik) menghentikan pemeriksaan penyidikan pada pemohon,” tegas Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024).

Pada amar putusan hakim telah mempertimbangkan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memiliki bukti permulaan cukup yakni dua alat bukti. Bukti yang dimiliki termohon hanya bukti pemeriksaan beberapa saksi dan tidak ada bukti spesifik yang secara mutlak menujukkan kerugian negara.

“Atas hal tersebut diatas, meskipun termohon telah menunjukkan dua alat bukti secara formal tentang peristiwa hukum akan tetapi termohon tidak menunjukkan spesifik kerugian negara secara mutlak, maka permohonan pemohon dapat dikabulkan seluruhnya,” jelasnya.

Pada putusan juga disebutkan bahwa hakim telah mengutip ahli hukum dari pemohon Sholahudin yang mengatakan bahwa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik lansung melaksanakan isi putusan praperadilan. Pemohon dalam hal ini, Nurhasim lansung dikeluarkan dari tahanan.

“Kami lansung melaksanakan isi putusan praperadilan. Saat ini, hanya tersangka Nurhasim yang kami keluarkan. Sedang kedua tersangka lainnya yakni Kades Roomo dan Sekdes masih dilakukan penahanan karena kedua tersangka tidak melakukan praperadilan,” ujar Kajari Gresik, Nana Riana.

Lebih lanjut dikatakan Kajari, putusan hakim atas praperadilan akan dikaji dan dipelajari. Pasalnya, ada yang kurang pas pada putusan tersebut terkait alasan yang dapat mengabulkan praperadilan.

“Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengeluarkan akan tetapi ada instusti lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan dan akuntan publik,” jelasnya.

Masih menurut Kajari, uang CSR PT. Smelting itu masuk ke kas desa sebagai pendapatan desa dan ditrasfer ke rekening desa, sehingga uang tersebut masuk sebagai pendapatan asli desa. Pada penyidikan uang tersebut diminta panitia pengadaan beras senilai Rp150 juta dan dikeluarkan oleh bendahara desa untuk dibelanjakan.

“Bedakan antara uang masuk ke rekening desa dengan uang yang lansung diberikan ke masyarakat. Perkara ini sudah jelas, uang dikeluarkan Rp150 juta dari bendahara desa dan hanya dibelanjakan senilai Rp120 juta untuk membeli beras, sedangkan sisanya yang Rp 30 juta tidak dikembalikan. Itu kan sudah ada niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Kajari pada perkara ini penyidik juga mengsangkakan pemohon dengan pasal 8 UU Korupsi dimana dengan jabatannya telah menggelapkan uang atau surat berharga.

“Kami sangat menyayangkan hakim praperadilan mengabulkan permohonan ini,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh Kajari Gresik, setelah melakasanakan putusan praperadilan, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan diterbitkannya Sprindik baru penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang pada pemohon dan semua saksi lainnya.

“Hari ini, kami telah menerbitkan Sprindik baru untuk pemohon. Dalam waktu dekat penyidik pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT.Smelting yang masuk ke kas desa untuk pengadaan beras pada masyarakat,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • Sidang replik praperadilan Sekda Gresik
    Kuasa Hukum Sekda Gresik Menolak Dalil Tersangka…
  • IMG-20250121-WA0067
    Cacat Formil, Praperadilan Mantan Kades Miliader…
  • humas
    Untuk Yang Kedua Kalinya , Sekda Gresik Kembali…
  • suasana sidang kamis
    Jaksa Yakin Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Sekda…
  • Hakim Rina PN Gresik
    Gugatan Praperadilan Sekda Gresik Ditolak
  • IMG-20240926-WA0095
    Dugaan Korupsi Beras CSR PT.Smelting, Kejari Gresik…
Previous Post

Launching Desa Berdaya di Sidoraharjo, Diwarnai Karnaval Budaya

Next Post

BMH Jatim Serahkan Ambulans ke Pesantren Hidayatullah Surabaya

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
BMH Jatim Serahkan Ambulans ke Pesantren Hidayatullah Surabaya

BMH Jatim Serahkan Ambulans ke Pesantren Hidayatullah Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.