• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR MALANG

Dugaan Penarikan Cashback Iklan Cukai 50 Persen Dari Nilai Kontrak Di Sorot APH

Sujar Mahmudi by Sujar Mahmudi
2 years ago
in MALANG
Reading Time: 2 mins read
0
Kantor Kejari Kabupaten Malang

Kantor Kejari Kabupaten Malang

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Malang l bidik.news, Beredar kabar tentang penarikan cash back kerja sama iklan cukai yang bersumber dari Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang di peruntukan beberapa media di Kabupaten Malang menjadi Perhatian khusus Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Malang,

Bahkan pihak Kejari meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan secara tertulis ke Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H. saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/10/2024).

Menurutnya, pemintaan cash back untuk penayangan iklan atau pemberitaan Advertorial seharusnya tidak boleh terjadi, karena iklan atau pemberitaan itu untuk mensosialisasikan penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

“Untuk yang dirugikan atau pihak marketing perusahaan pers dimohon untuk segera melaporkan ke kami, biar kami bisa langsung melakukan pemanggilan yang bersangkutan,” Ucap Deddy.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp (WA Calling), membantah bahwa pihaknya telah meminta cash back untuk penayangan iklan atau pemberitaan Advertorial tentang kegiatan gempur rokok ilegal.

“Kalau saya jawabnya ya tidak benar. Karena kita kerjasama itu (iklan atau pemberitaan DBHCHT),” katanya.

Terlebih, lanjut Iwan , saat ini pihaknya akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Malang nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang mana perusahaan pers atau media harus memiliki e-katalog, dan sudah sertifikasi Dewan Pers, serta di perusahaan pers itu harus memiliki karyawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Jadi, jika berdasarkan Perbup itu harus memiliki e-katalog, harus sertifikasi Dewan Pers, harus UKW dan seterusnya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla mengatakan, penarikan cash back tersebut patut diduga merupakan tindak pidana korupsi, karena memiliki potensi kerugian negara.

“jika memang benar ada permintaan cash back oleh oknum pejabat di Diskominfo, maka pihak-pihak yang terlibat, akan mendapat konsekwensi sanksi. Baik secara administratif, maupun perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, saat dikonfirmasi, (8/10/2024).

Selain itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk lebih pro aktif dalam menyikapi persoalan ini bahkan mengimbau kepada para petinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk lebih mengawasi kinerja para perangkatnya. Tidak terkecuali Plt. Bupati Malang dan Kepala Inspektorat Kabupaten Malang

“Apalagi dalam polemik yang sedang berkembang ini melibatkan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit apabila persoalan itu sampai terjadi, itu akibat lemahnya pengawasan pimpinan pada anak buahnya,” terangnya.

Perlu di ketahui adanya dugaan Penarikan Cashback itu berawal adanya aduan dari salah satu marketing media online yang mengaku ada praktik permintaan cash back dalam pemasangan iklan cukai oleh oknum pejabat di lingkungan Diskominfo Kabupaten Malang.

Untuk jumlah cash back (pengembalian uang) nilainya mencapai 50 persen dari total kontrak iklan yang disepakati. Sedangkan sumber dana iklan dari anggaran hibah pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Malang, melalui Diskominfo.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2024-08-02 at 07.46.00
    Dugaan Monopoli Proyek di Pemkab Malang Guna…
  • WhatsApp Image 2024-07-18 at 16.16.52
    Pemekaran Wilayah Malang Utara, Bakal Lepas dari…
  • WhatsApp Image 2024-08-04 at 16.19.31
    Bantahan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pj Wali Kota…
  • WhatsApp Image 2024-07-17 at 17.08.34
    Dugaan Manipulasi Data, Wali Murid SMPN 1 Kota…
  • WhatsApp Image 2024-07-24 at 17.09.31
    Upaya Muluskan Monopoli Proyek PL Oknum Kontraktor…
  • WhatsApp Image 2024-09-02 at 12.43.20
    Cegah Gempa Megathrust, Pondok Al.Rifai Malang,…
Previous Post

Program Siswa Asuh Sebaya Banyuwangi Raih Pengharagaan Pelayanan Publik dari KemenPAN RB

Next Post

RUKKI: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tidak Akan Munculkan Rokok Ilegal

Sujar Mahmudi

Sujar Mahmudi

RelatedPosts

Bantuan Traktor Tiba di Desa Tanjangawan, Kades Ingatkan Poktan Gunakan Bersama
KABAR DESA

Bantuan Traktor Tiba di Desa Tanjangawan, Kades Ingatkan Poktan Gunakan Bersama

by M Rohim
17/08/2026
0

GRESIK | bidik.news – Kelompok Tani (Poktan) Tanjangawan I, Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menerima bantuan satu unit traktor...

Read moreDetails
Tasyakuran HUT Ke-81 RI, Warga Desa Palebon Gresik Gelar Doa Bersama Serentak

Tasyakuran HUT Ke-81 RI, Warga Desa Palebon Gresik Gelar Doa Bersama Serentak

17/08/2026
Jelang HUT ke-81 RI, Pemdes Tebuwung Gelar Istighosah dan Tasyakuran Kemerdekaan

Jelang HUT ke-81 RI, Pemdes Tebuwung Gelar Istighosah dan Tasyakuran Kemerdekaan

17/08/2026

Tradisi Ngubek Srumbung, Ratusan Warga Bulangan Gresik Berburu Ikan Gratis

17/08/2026

Pemdes Prupuh Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekretaris Desa

17/08/2026

Semarak HUT RI ke-81! Warga Samirplapan Gresik Kompak Ikuti Aneka Lomba

17/08/2026
Next Post
RUKKI: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tidak Akan Munculkan Rokok Ilegal

RUKKI: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tidak Akan Munculkan Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bantuan Traktor Tiba di Desa Tanjangawan, Kades Ingatkan Poktan Gunakan Bersama

Bantuan Traktor Tiba di Desa Tanjangawan, Kades Ingatkan Poktan Gunakan Bersama

17/08/2026
Tasyakuran HUT Ke-81 RI, Warga Desa Palebon Gresik Gelar Doa Bersama Serentak

Tasyakuran HUT Ke-81 RI, Warga Desa Palebon Gresik Gelar Doa Bersama Serentak

17/08/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.