BATU I bidik.news – Penyidikan dugaan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro fiktif, dan dugaan modus Tempilan serta Topengan yang terjadi di BRI Cabang Batu, sebanyak 123 saksi sudah dimintai keterangan oleh tim tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Didik Adyotomo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Pujo Rasmoyo, Selasa (20/8/2024) di konfirnsi terkait progres penanganan kasus tersebut.
“Penanganan dugaan kasus tersebut 123 saksi sudah dimintai keterangan, dan ini masih berlanjut,” ujar Pujo Rasmoyo, Selasa (20/8/2024).
Sekadar menginformasikan dugaan kasus tersebut,sebelumya Kejari Batu telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus KUR mikro fiktif yang terjadi di BRI Cabang Batu. Dalam perkara tersebut juga diduga ada modus yang dijalankan yaitu Tempilan dan Topengan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Didik Adyotomo saat menggelar konferensi pers di Kantor sementara Kejari Batu, Jl Bukit Berbunga, pada Senin, 25 Maret 2024, lalu.
Saat itu, Didik Adyotomo menyampaikan tengah mendalami adanya dugaan KUR fiktif di BRI cabang Batu periode tahun 2021-2023.Penyidik tengah fokus melakukan pendalaman agar bisa segera menetapkan tersangka, dan kasus ini melibatkan banyak pihak antara bank dan debitur.
Dalam pendalaman sementara saat itu, diduga ada dua modus yang dilakukan. Untuk modus topengan, yang bersangkutan (pihak bank) membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.
“Padahal faktanya tidak melakukan pinjaman, dan pihak dari bank mengambil pencairan uang tersebut secara full,”paparnya.
Untuk modus tempilan,papar dia,pihak bank mencari subjek yang seolah-olah membutuhkan pinjaman, namun pencairannya tidak sesuai.
“Misal ada orang yang pinjam KUR Rp 20 juta, tapi oleh pihak bank dilakukan up sampai Rp 50 juta.Dari pencairan itu, ada selisih Rp 30 juta yang dipakai sendiri oleh oknum pihak bank,” tuturnya.(Gus)





