SURABAYA I bidik.news – Pengembangan perkara suap pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur tahun 2019 – 2022 Provinsi Jatim selain menyita sejumlah dokumen, KPK sudah periksa 30 saksi.
“Kegiatan penyidikan KPK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022 periksa 30 saksi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika melalui rilis, Kamis (18/7/2024).
Menurut Tessa sejak tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan, berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen.
“Sejak tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait dengan rilis kegiatan penyidikan KPK,” ujarnya.
Lantas ujar dia, saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi. Sebanyak 30 saksi telah hadir
sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit.
“Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan di Kota Surabaya.3 saksi yang hadir terdiri dari 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, 2 anggota DPRD
Kabupaten dan sisanya merupakan pihak swasta,” lanjutnya.
Untuk saksi-saksi yang dipanggil didalami terkait dengan proses pengurusan dana hibah untuk
Pokmas hingga sampai ke tangan kelompok – kelompok masyarakat didalami terkait dengan pemberian
dan penerimaan suap dan pengurusan dana hibah.(Tim)











