SURABAYA|BIDIK – Novianti Puspitasari, wanita berprofesi sebagai asisten pengacara sekaligus terdakwa perkara pencurian divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Vonis ini dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (16/11/2017). “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 363 KUHP,” ujar hakim membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan korban serta meresahkan masyarakat. Sedangkan sikap terdakwa yang berterus terang dalam persidangan, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan dalam putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang pada agenda sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Kendati demikian, atas vonis ini, terdakwa mengajukan upaya hukum banding. “Saya menghormati putusan ini, namun saya menggunakan hak saya untuk banding,” ujar terdakwa saat ditanya hakim.
Untuk diketahui, Novianti Puspitasari didudkan di kursi pesakitan PN Surabaya setelah diketahui ikut terlibat dalam aksi pencurian uang sebanyak Rp 230 juta dan 200.000 dolar Singapura dengan nilai total sebanyak Rp 2,2 miliar (dengan asumsi nilai tukar dolar Singapura Rp 9.900 per dolar).
Novi diduga keras membantu Ivan Tandyono memasuki rumah korban Teguh untuk mencuri pada 11 April 2017 lalu. Novi membantu Ivan dengan upaya mulai menjemput, menyembunyikan, keluar rumah korban hingga mengantarkan Ivan ke suatu tempat pasca aksi pencurian dilakukan. Sedangkan Ivan Tandyono merupakan terpidana perkara pembunuhan yang saat ini masih menjalani masa hukumannya di Lapas Jember.
Tak tampak terdakwa didampingi penasehat hukum menghadapi proses persidangannya. Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 363 KUHP ayat 3,4 dan 5 KUHP. (eno)



