SURABAYA | bidik.news – Kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong dari tahun 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun.
Hal itu diungkapkan Donny Eko A, Analis Senior OJK Jawa Timur kepada wartawan saat media gathering Sekolah Pasar Modal bertema “Perlindungan Investor untuk Media” di gedung Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (KP BEI) Jatim di Jl. Kusuma Bangsa, Surabaya, Kamis (6/6/2024).
Dijelaskannya, sejumlah wilayah di Indonesia tidak luput dari kasus investasi bodong, termasuk kasus-kasus yang merugikan warga Surabaya, Jatim. Berbagai macam modus berhasil mengelabui masyarakat yang pada umumnya belum memiliki literasi keuangan yang baik.
“Mulai dari arisan bodong, koperasi simpan pinjam, hingga yang terbaru adalah kasus investasi bodong yang melibatkan tiga selebgram ternama di Surabaya dengan jumlah kerugian mencapai Rp4,8 miliar,” kata Donny.
Modus yang digunakan oleh para tersangka, lanjut Donny, yaitu menawarkan investasi dengan keuntungan yang menggiurkan dengan skema sebagai berikut. Jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% per bulan. Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3%. Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6% dan Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.
Donny menyampaikan, investasi yang seharusnya manjadi alat untuk membantu mensejahterakan masyarakat malah dijadikan alat penipuan bagi para oknum tidak bertanggungjawab. Tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi (inklusi) tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat soal pengelolaan keuangan yang baik (literasi) sehingga sering dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi,” tandasnya.
“Ini merupakan tugas dan tantangan bagi para regulator dan pelaku industri jasa keuangan untuk bisa menanggulangi kasus investasi bodong dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk kembali berinvestasi, tentunya pada produk investasi yang legal dan terpercaya. Salah satu cara yang dapat ditempuh yaitu dengan melaksanakan edukasi secara masif ke masyarakat tentang investasi yang aman dan terpercaya,” tegasnya.
Menjawab kebutuhan itu, KP BEI) Jatim bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menggelar sejumlah kegiatan edukasi dan literasi di Surabaya terkait mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia.
Pasar Modal Indonesia salah satu pilihan tempat berinvestasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat karena pasar modal Indonesia merupakan industri yang telah memiliki sejumlah regulasi untuk meminimalisir dan menanggulangi kerugian akibat penipuan investasi.
Selain media gathering, KP BEI, KSEI, dan Indonesia SIPF juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri, yakni training of trainer (ToT) bagi karyawan Anggota Bursa (AB). Dengan narasumber, Ruth Yendra Indriyatmi Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI dan Febindra Hari Sutejo Kepala Satuan Pemeriksa Internal dan Kepatuhan Indonesia SIPF serta dari OJK.
Cita Mallisa Kepala KP BEI Jatim mengatakan, pelaksanaan ToT bagi karyawan AB dilakukan untuk memberikan update informasi terkait perkembangan infrastruktur mekanisme perlindungan investor yang ada di KSEI dan Indonesia SIPF.
“Informasi yang didapat tersebut kemudian bisa disampaikan kepada nasabah dan calon nasabah AB agar makin yakin dan percaya untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Sedangkan untuk mendapatkan pemberitaan dan eksposur yang lebih luas, KP BEI Jatim, KSEI, dan Indonesia SIPF menggelar gathering bersama media/wartawan yang ada di Surabaya dan sekitarnya,” kata Cita.
Kegiatan ini diikuti sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal. Tujuannya, memberi pemahaman kepada wartawan bahwa Pasar Modal Indonesia adalah tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk berinvestasi. Sehingga diharapkan dapat membuat pemberitaan yang positif tentang investasi di pasar modal. Hal ini dapat menjadi upaya agar masyarakat tidak lagi berinvestasi pada tempat-tempat yang belum jelas dari sisi legalitas maupun regulasinya.











