• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

Temui Baleg, KPPU Usul Amandemen UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 2 mins read
0
Pertemuan KPPU dengan Baleg, Jumat (7/6/2024) di Gedung DPR RI Jakarta. (foto: ist)

Pertemuan KPPU dengan Baleg, Jumat (7/6/2024) di Gedung DPR RI Jakarta. (foto: ist)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | bidik.news – Tepat di usianya yang ke-24, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) untuk menekankan
pentingnya amandemen atas UU No.5/1999 dan mengusulkan agar
perubahan atas UU tersebut dapat segera dibahas DPR.

Hal itu dikemukakan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (Ifan) beserta Anggota KPPU saat pertemuan dengan Baleg, Jumat (7/6/2024) di Gedung DPR RI Jakarta. KPPU mendorong agar perubahan itu menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya UU tersebut di masa reformasi.

Dalam pertemuan Itu, KPPU diterima pimpinan Baleg, Achmad Baidowi dan Anggota Baleg, Amin AK. UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) disahkan pada 5 Maret 1999
disusun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

UU ini untuk memberi jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi, sejalan dengan UU terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.

Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU No.5/1999, yakni oleh UU Cipta Kerja yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU.

Perubahan itu dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di UU tersebut, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpeng tindih, lemahnya kewenangan penegakan hukum, sistem notifikasi paska merger, ketiadaan
jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency) serta lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU.

Berbagai permasalahan itu juga sempat diidentifikasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam reviu yang dilakukannya atas persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2012. Sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD.

“Saya khawatir, jika amandemen atas UU No.5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Karena persaingan usaha salah satu komite utama di OECD dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi”, ujar Ifan.

Sebelumnya, KPPU telah mengupayakan berbagai perubahan atas UU No.5/1999. Saat ini, RUU perubahan UU No.5/1999 masih masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 berdasarkan Keputusan DPR No. 46/DPR RI/I2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional RUU 2020-2024, namun tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas.

Urgensi atas perubahan jugalah terdapat dalam RPJMN 2025-2029 khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha.

Dalam pertemuan mengemuka bahwa perubahan UU melalui Baleg juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bila UU No. 5/1999 pernah dilakukan judicial review.

Memperhatikan UU tersebut telah dilakukan 3 kali judicial review atas berbagai pasal pada tahun 2016,
2020 dan 2022, tidak tertutup kemungkinan RUU dapat direvisi sewaktu-waktu melalui mekanisme kumulatif terbuka dengan persetujuan Fraksi di DPR.

KPPU berharap, melalui pertemuan dengan Baleg, proses amandemen atas UU No.5/1999 dapat menjadi inisiatif
DPR sebagaimana lahirnya UU tersebut.
“UU No.5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sudah saatnya, UU ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat”, tegas Ifan.

Related Posts:

  • KPPU
    Mantan Menkeu & Gubernur BI Jadi Penasehat KPPU
  • WhatsApp Image 2023-07-11 at 11.55.13
    Semester I/2023 KPPU Jatuhkan Denda Hingga Rp 71 M
  • IMG-20180722-WA0022
    Publik Suport KPPU Tetap Independen
  • FGD Persaingan usaha
    KPPU Minta Optimalkan Fungsi Advokasi Kebijakan dan…
  • WhatsApp Image 2022-07-19 at 08.32.20
    WTP KPPU ke-10 dari BPK
  • IMG-20230414-WA0064
    KPPU Terbitkan 3 Peraturan Baru Hukum Persaingan Usaha
Previous Post

Tuai Pujian, Pegadaian Ajak Pecinta Bola Bersih-Bersih Stadion Usai Laga Indonesia vs Irak

Next Post

Gus Fawait: Kalau Saya Bupati , Nasib GTT Dan PTT Diperjuangkan Jadi PNS

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Gus Fawait: Kalau Saya Bupati , Nasib GTT Dan PTT Diperjuangkan Jadi PNS

Gus Fawait: Kalau Saya Bupati , Nasib GTT Dan PTT Diperjuangkan Jadi PNS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.