GRESIK I bidik.news – Warga warga Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng – Gresik merasa heran, sebab tidak pernah menjual, mewariskan dan menghibahkan lahan kepada saudaranya. Anehnya, bisa muncul sertifikat hak milik.
Hal itu dialami Ibu Pendik yaitu Hj Latifah, warga Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng – Gresik merasa heran, sebab rumah dan tanah keluarganya tidak pernah dijual ke pada orang lain.
Akhirnya, masalah ini pun saat ini di uji di Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui gugatan yang dilayangkan Sukaeri. Yang menggugat BPN Gresik, sedangkan Hj. Latifah dimasukkan pada turut tergugat.
Saat ini proses gugatan sudah masuk kesimpulan dan pada minggu ini akan memasuki⁸ tahap putusan.
Hj. Latifah selaku turut tergugat berharap agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan adil dan menolak segala gugatan yang dilayangkan.
Diceritakan oleh Hj. Latifah bahwa Lahan dan bangunan tersebut dalam satu induk sertifikat atas nama saya yaitu Hj. Latifah. Luasnya 472 Meter Persegi terbit sertifikat pada Tahun1981.
“Saya tidak pernah menjual dan mewariskan atau hibah kepada orang lain,” kata Latifah, kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024).
Latifah juga mengatakan bahwa, saat ini, bangunan dan lahan tersebut dijual belikan kepada orang lain yang diduga oleh Kusmuntik yang masih keponakan sendiri.
“Tapi, lahan dan rumah tersebut tidak pernah saya hibahkan ke Kasmuntik. Kenapa bisa muncul sertifikat dan dijual kepada orang lain?. Sehingga, kita ikut proses hukum. Kita jadi bingung dan resah atas permasalahan ini,” tuturnya dengan penuh kesedihan.
Dari permasalahan lahan tersebut, Latifah berharap ada jalan keluar dari Penegak Hukum di Pengadilan Negeri Gresik, sebab lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan sosial bagi masyarakat.
“Rencananya, lahan tersebut akan dibangun mushola, tapi karena masih dalam urusan dengan orang lain, sehingga masih tertunda. Semoga ada jalan terbaik,” katanya.
Begitu juga disampaikan Pendik (49), putra Hj Latifah, menuturkan, bahwa dari pihak keluarga tidak ingin ramai terkait dugaan penyerobotan tanah oleh oknum mafia tanah, tapi sejak ada gugatan di Pengadilan Negeri Gresik, pihak keluarga sangat resah. (Him)











