SURABAYA | bidik.news – Research Group Tobacco Control (RGTC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar Workshop Penggunaan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan Diseminasi ini di gelar 24-25 Januari 2024 di Surabaya dengan mengundang perwakilan dari Bappeda dan Dinas Kesehatan dari 16 Kabupaten/Kota di Jatim. Serta menghadirkan berbagai narasumber yang terkait dalam Pajak Daerah dan Implementasi KTR di Indonesia, mereka diantaranya:
dr. Benget Saragih, M.Epid (Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kemenkes RI), Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.E (Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia), I Ketut Ardana, S.KM., M.Si. (Dinkes Kab. Klungkung), Abdul Haris Hidayat, S.P. (Biro Perekonomian dan Setda Jatim), Faridha Cahyani, dr (Dinkes Jatim), serta Prof. Dr. Santi Martini, dr., M.Kes. (Research Group Tobacco Control (RGTC) FKM Unair).
Ketua RGTC sekaligus Dekan FKM Unair Prof Dr dr Santi Martini MKes menjelaskan, kegiatan workshop ini adalah bagian dari tugas dari institusi pendidikan.
“Kita tidak hanya mengajar dan meneliti saja, kami juga melakukan pengabdian kepada masyarakat, memberikan peran serta bagaimana bisa meningkatkan literasi, pengetahuan mereka sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan derajat kesehatan maupun kesejahteraannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, di Indonesia hampir 80% Kab/kota dari 514 yang sudah mempunyai regulasi yang terkait dengan pengendalian tembakau, baik itu Perda, SK Bupati, Perwali, Pergub, dan lain sebagainya. “Pada penelitian kami, yang menjadi perhatian biasanya setelah mempunyai Perda, tantangannya adalah penegakan,” jelasnya.
“Nah, penegakan itulah yang harus kita jaga, karena tidak hanya sekedar mempunyai peraturan saja, namun bagaimana peraturan pun bisa diterapkan dan ditegakkan,” tambahnya.
Dikatakan Santi Martini, salah satu yang menjadi tantangan adalah sumber daya, dalam hal ini bagaimana kondisi dana anggaran yang bisa digunakan untuk membantu kegiatan tersebut.
“Kita membantu teman-teman yang ada di Pemda, bagaimana menggunakan pajak rokok atau menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau agar bisa digunakan untuk menjaga atau menerapkan perda KTR tersebut,” ucapnya. “Yang jelas, bahwa perda KTR atau regulasi terkait dengan KTR itu bukan melarang orang merokok, namun mengatur orang merokok, karena kita tahu yang terkena paparan asap rokok, dampaknya tidak hanya perokok, tetapi juga orang yang berada disekitarnya,” jelasnya.

Menurutnya, tempat merokok itu bisa diatur, dimana kawasan yang tidak boleh merokok diantaranya, sarana pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak, sarana ibadah, transportasi publik atau umum. Sementara orang yang merokok, dibuatkan tempat sendiri untuk ruang merokok. “Kami berharap dengan workshop ini, mereka bisa memanfaatkan sumber dana tersebut, serta diperlukan satgas pemantau kawasan tanpa rokok yang merupakan bagian dari edukasi dan sosialisasi,” tegasnya.
Sementara itu, dr. Benget Saragih, M.Epid, Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Dit P2PTM Kemenkes RI menyatakan, terdapat surat tentang Pengunaan DBH CHT Revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 dengan beberapa usulan kegiatan yang salah satunya adalah komitmen menerapkan KTR secara maksimal dan menyeluruh.
“Indonesia Peringkat 3 terbesar konsumsi Rokok dibawah cina dan India,” jelasnya.
Prevalensi perokok anak terus meningkat disebabkan karena salah satunya anak meniru orang tua/keluarga yang merokok. Faktanya rokok menempati peringkat kedua pengeluaran terbesar masyarakat dibanding makanan bergizi seperti telur atau kebutuhan pokok lainnya seperti bensin dan listrik.
dr. Benget juga menyampaikan, pajak rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 53/2017 dan Amanat Konstitusi Pengendalian Konsumsi Rokok 10 UU No. 39/2007 tentang Cukai Pasal 2 Ayat 1. Masyarakat harus dilindungi dari asap rokok, semua lapisan Masyarakat harus berkomitmen untuk mengendalikan rokok.
Regulasi pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, masih ada banyak sekolah yang belum megetahui tentang regulasi untuk menerapkan KTR di sekolah. “Kedepannya, pajak cukai akan dibuat untuk sosialisasi pengendalian rokok dan tembakau di Masyarakat,” katanya.
Kebijakan Penggunaan DBHCHT dalam PMK 215/0.7/2021 diantaranya yaitu 40% untuk kesehatan. Perpres Industri Hasil Tembakau di tahun lalu, pernah dibahas dimana kampanye harus digalakkan namun pada tahun tersebut pendanaannya belum mencukupi. Kemenkes telah Menyusun juknis pemanfaatan DBHCHT, yaitu penurunan prevalensi stunting, penurunan prevalensi rokok, dan penanganan penyakit kronis.
“Jadi tidak ada lagi alasan tidak ada dana, sebab di bidang kesehatan ada dana yang besar untuk kesehatan,” pungkas dr. Benget Saragih.










