GRESIK I bidik.news – Terbukti melakukan pemufakatan jahat secara bersama-sama menjual dan membeli narkoba jenis SS, terdakwa Wisnu Pramuditya dan Agustinus Biyantoro alias gundul dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun (kedua terdakwa merupakan residivis).
Sedangkan terdakwa Piko Harnansah divonis selama 6 tahun. Tidak hanya itu, ketiga terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 Milyar subsidair 3 bulan penjara.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Ketua Majelis Hakim Bagus Trenggono pada sidang yang dihadiri oleh JPU Paras Setio, Senin (15/01/2024).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Gresik, yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 9 tahun denda Rp 1 milyar subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan ini, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari YLBH Fajar Trilaksana menyatakan pikir-pikir. Tidak hanya itu, JPU Paras Setio juga menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Barang Bukti (BB) berupa SS dengan berat kotor 0,35 gram, pipet, timbangan elektik dan hp dirampas untuk dimusnahkan.
Seperti diberitakan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Jatim bertempat di area Pondok Nurul Ahsan 2 (proses pembangunan) Desa Laban Kulon Kecamatan Menganti.
Penangkapan itu berhasil diungkap atas info dari masyarakat bahwa di lingkungan pondok Nurul Ahsan (yang lagi proses pembangunan), terdakwa Agustinus diberikan kepercayaan pondok yang proses dibangun disalahgunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.
Dari penangkapan itu, petugas dari Polda Jatim berhasil mengamankan satu poket narkoba jenis SS seberat 0,35 gram serta timbangan elektrik yang ditemukan diatas lemari dan juga pipet. (him)










