BANYUWANGI | bidik.news – Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi menggelar sidang perdata perkara waris harta milik Wiwik Sudarwati, seorang warga Banyuwangi. Namun, proses persidangan tersebut dinilai tidak fair.
Wiwik, yang memiliki harta hasil kerja keras dan jerih payahnya bersama almarhum sang suami Hery Sufiantoro semasa hidup, digugat waris oleh saudara-saudara almarhum suaminya.
Kuasa Hukum Wiwik, Moch. Iqbal menilai, selama persidangan majelis hakim berat sebelah. Pasalnya, majelis hakim yang mengadili perkara kliennya tersebut mengabulkan permohonan pihak penggugat untuk mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi ahli saat agenda pembuktian beberapa waktu lalu.
“Jelas saya menolak BPN dihadirkan sebagai saksi ahli. Alasan saya jelas, apakah BPN memiliki kapasitas terkait waris,” ujar Iqbal, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, kata Iqbal, pihaknya menolak permintaan penggugat untuk menunjukkan sejumlah SHM yang asli milik kliennya.
Namun, majelis tidak menggubrisnya dan tetap mendatangkan BPN diperiksa sebagai saksi ahli dengan sekalian membawa buku tanah.
“Artinya, disini dalil penggugat, namun dibebankan pembuktian kepada saksi ahli,” ungkap dia.
Menurutnya, alih-alih diperiksa sebagai saksi ahli. Ketika BPN datang, majelis hakim hanya mengkroscek buku tanah yang dibawa oleh perwakilan BPN.
“Seharusnya, BPN yang diperiksa sebagai tenaga ahli. Bukan malah meriksa buku tanah. Jika hanya ingin informasi data, yang diminta cukup Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN. Bukan BPN disuruh bawa buku tanah. Saat itu, perwakilan BPN mengiyakan (cukup SKPT), tetapi majelis tetap ngotot untuk memeriksa buku tanah,” jelas Iqbal.
“Ini sudah tidak sesuai dengan hukum acaranya agenda memeriksa saksi ahli. Jadi, saya nilai majelis terkesan memihak,” imbuh dia.
Iqbal menyampaikan, saat itu malah dirinya yang memeriksa perwakilan BPN dengan mengajukan pertanyaan singkat dan padat. Dia menanyakan kapasitas bersangkutan, apakah ahli dalam hukum waris dan apakah juga sebagai dosen atau akademisi yang mengajarkan materi kuliah waris.
“Perwakilan BPN saat itu dengan tegas menjawab bukan seorang ahli dan bukan dosen dalam hukum waris. Nah, disini sudah jelas kan?,” cetus Iqbal.
Tak berhenti disitu, menurut Iqbal, dugaan keberpihakan majelis terlihat saat memberikan penilaian adanya kesamaan identik antara Buku tanah dan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) fotokopi pihak tergugat, yang entah didapatkan dari mana.
“Kok bisa ditulis sesuai aslinya. Lah wong jelas beda bentuknya dan letak tanda tangannya. Buku tanah itu tidak identik dengan SHM. Jadi bisa dinilai sendiri kan?,” kata Iqbal dengan nada heran.
Sangking kesalnya, Iqbal sempat meminta hak ingkar kepada majelis hakim yang tengah mengadili perkara kliennya tersebut.
“Ketika ingin ajukan hak ingkar atas keberatan saya agar majelis hakim diganti, malah tidak diperbolehkan. Padahal itu sudah diatur dan diperbolehkan jika ada alasan kuat,” tandasnya.
Atas rentetan dugaan keberpihakan majelis hakim ini, Iqbal berharap ada keadilan yang benar-benar ditegakkan dalam proses peradilan kliennya yang saat ini masih berlangsung.
“Mudah-mudahan Hakim bisa adil, karena Hakim adalah wakil Tuhan di bumi,” harapnya.
Sementara itu, Panitera Muda PA Banyuwangi, Moh. Arif Fauzi. menyampaikan bahwa dalam sebuah perkara tentunya ada saja salah satu pihak yang tak puas atas jalannya persidangan.
Menurut Arif, majelis hakim, pasti memiliki alasan tersendiri untuk menyetujui permohonan pihak penggugat maupun tergugat untuk mendatangkan saksi dari manapun untuk terangnya sebuah perkara.
“Jikapun nantinya dalam putusan salah satu pihak merasa tidak puas, ada mekanisme yang sudah diatur. Bisa langsung banding pengadilan tinggi agama hingga tingkat kasasi,” jelasnya.(nng)










