• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jual Pil Koplo, Dituntut 4 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Gresik

Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Gresik

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Terbukti membeli 1000 butir pil double LL, terdakwa Joko Sutrisno dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Imamal Muttaqin dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga di jatuhi hukuman denda Rp800 juta subsidari 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas Jaksa Imamal Muttaqin saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan saksi dan alat bukti yang diperiksa di persidangan, terdakwa pada hari
Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2023 bertempat di kamar Kos Dusun Tawangsari Baru Desa Prambangan Kecamatan Kebomas, membeli pil warna putih berlogo LL berjumlah 1000 butir seharga Rp1.200.000 dari Zaki (DPO).

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Ari Karlina ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Seperti diberitakan, terdakwa Joko Sutrisno di seret ke meja hijau karena melakukan tindak pidana dengan sengaja membeli pil double LL tanpa izin.

Terdakwa membeli pil haram tersebut dari Zaki (DPO) lalu membagi menjadi 10 tik, masing-masing tik berisi 10 butir untuk dijual kembali. (him)

Related Posts:

  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • Terdakwa Narkoba Sidang di PN Gresik.
    Terbukti Edarkan pil Koplo Divonis 2 Tahun 6 Bulan
  • IMG-20211005-WA0143
    Jual Pil Koplo Dituntut 3 Tahun
  • bandar
    Bandar Pil Double L Divonis 20 Bulan Penjara
  • suasana sidang ss di pn gresik
    Kuasai SS Dituntut 6 Tahun di PN Gresik
  • IMG-20181212-WA0019
    Jual Narkoba Dituntut 8 Tahun Penjara
Previous Post

Jurnalis dan Aktivis Apresiasi Kepemimpinan Kapolresta Banyuwangi

Next Post

Pemdes Klangonan Sulap Lahan TKD jadi Sentra Hidroponik Bernilai Ekonomis

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Pemdes Klangonan Sulap Lahan TKD jadi Sentra Hidroponik Bernilai Ekonomis

Pemdes Klangonan Sulap Lahan TKD jadi Sentra Hidroponik Bernilai Ekonomis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.