GRESIK I bidik.news – Terbukti membeli 1000 butir pil double LL, terdakwa Joko Sutrisno dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Imamal Muttaqin dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Tidak hanya itu, terdakwa juga di jatuhi hukuman denda Rp800 juta subsidari 6 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas Jaksa Imamal Muttaqin saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan disebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan saksi dan alat bukti yang diperiksa di persidangan, terdakwa pada hari
Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2023 bertempat di kamar Kos Dusun Tawangsari Baru Desa Prambangan Kecamatan Kebomas, membeli pil warna putih berlogo LL berjumlah 1000 butir seharga Rp1.200.000 dari Zaki (DPO).
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Ari Karlina ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Seperti diberitakan, terdakwa Joko Sutrisno di seret ke meja hijau karena melakukan tindak pidana dengan sengaja membeli pil double LL tanpa izin.
Terdakwa membeli pil haram tersebut dari Zaki (DPO) lalu membagi menjadi 10 tik, masing-masing tik berisi 10 butir untuk dijual kembali. (him)










