TULUNGAGUNG I bidik.news – Program Sidarling (Sidang permohonan keliling) yang bekerjasama antara Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung terus melakukan jemput bola ke para pemohon akte kematian.
Seperti pada Jum”at (8/9/2023), tim Sidarling melakukan Sidang di wilayah Rejotangan. Sekitar 150 pemohon akte kematian mendatangi kantor Kecamatan Rejotangan.
Ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya, pertama dilaksanakan di wilayah Karangrejo.
Terlihat dalam sidang para pemohon terbagi menjadi beberapa kelompok.
Kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani melalui Sekretaris Dispendukcapil, Heri Setiawan dalam kesempatan itu mengatakan program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Jika PN punya program Sidarling, Dispendukcapil juga memiliki program Pandukeling (pelayanan administrasi kependudukan keliling). Pelayanan ini lebih dekat dengan masyarakat dan tidak perlu jauh-jauh datang ke Pengadilan Negeri. Jadi, warga cukup datang ke balai desa atau kecamatan saja, nanti petugas akan melayani dokumen yang dibutuhkan,” kata Heri.
Lebih lanjut Heri menjelaskan mekanisme permohonan, terlebih dahulu pemohon mengikuti sidang hingga ada penetapan kematian dari pengadilan. Seusai sidang, pemohon tinggal mempersiapkan akta kelahiran, KTP pelapor, KK pelapor dan KTP saksi dengan alamat se Desa. Selanjutnya mengisi formulir F 201, kemudian Dispendukcapil akan menerbitkan akta Kematian.
“Kita berharap Program Sidarling dan Pandukeling ini dapat membantu masyarakat Tulungagung tertib administrasi kependudukannya dan masyarakat segera peduli dengan dokumen kependudukan, nantinya agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu membutuhkannya. Namun demikian sebagai pelayan publik jika melihat adanya kesulitan dari masyarakat, sudah menjadi kewajiban kami untuk segera turun tangan membantunya melayani dengan sebaik baiknya,” ungkap Heri.
Diakhir pembicaraannya Ia menegaskan, sebagai bentuk percepatan pelayanan Dukcapil hanya perlu waktu 1×24 untuk memprosesnya. (eko)











