SURABAYA l bidik.news – Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya Hadi Dediyansah , S.Pd , M.Hum menggelar seminar membahas tentang peran serta masyarakat dalam gerakan anti narkoba. Menurut Hadi Dediyansah ini sangat penting di bahas supaya generasi kita bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang bisa menghancurkan masa depan anak bangsa.
Apalagi Surabaya adalah kota metropolis yang di penuhi oleh kehidupan gemerlap dan bebas.
” Kita harus menghindari pemakaian penyalahgunaan narkoba agar kehidupan kita tidak hancur. Masa depan harus kita raih tanpa menggunakan narkoba. Katakan tidak pada narkoba , ” terang Cak Dedi Calon pemimpin Surabaya lebih baik pada Sabtu ( 1/7/2023 ).
Sedangkan Muhtar Wahyudi Dosen fisib Universitas Trunojoyo Madura dalam paparannya menyampaikan dampak dari penyalahgunaan narkoba akan menggangu ketertiban masyarakat , untuk itu dibutuhkan peran serta masyarakat dalam membantu mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat memiliki peran sebagai subyek maupun obyek dari permasalahan narkoba.
Sedangkan aparat penegak hukum terutama Polri menjadi fasilitator dan pemerintah berperan dalam mendukung terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dalam penanggulangan narkoba.
” Peran masyarakat dalam mendukung Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) merupakan upaya akurat dalam rangkah mencegah ,menyelamatkan dan melindungi warga negara dari bahaya narkoba , ” jelas Muhtar .
Direktur Surabaya Servey Center ( SSC ) ini menegaskan peredaran gelap narkoba pada era globalisasi sekarang ini tidak memandang status sosial seseorang dan tidak memilih siapa korbannya .Narkoba telah merusak kehidupan masyarakat bahkan tidak sedikit orang mulai dari kalangan pejabat sampai lapisan kurang mampu terkena dampak dari Penyalahgunaan narkoba.
” Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba sangat di butuhkan .Oleh karena itu masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum dari aparat penegak hukum , ” pungkas Muhtar . ( Rofik )











