JAKARTA | bidik.news – Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU minta agar 7 yang menjadi Terlapor dalam perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu No. 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional. Serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Ke-7 Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA No. 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
“Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” kata M. Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jumat (15/3/2024).
Dijelaskannya, Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.
“Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan,” tandasnya.
Dikatakan M. Fanshurullah Asa, perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi. Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95% dari para Terlapor secara keseluruhan.
Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di MA. Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022.
“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi. Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait temuan Kemenhub tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ke-7 maskapai tersebut,” pungkas M. Fanshurullah Asa.











