• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sewa Lahan PT.Dok Perkapalan Surabaya Diduga Bermasalah

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Lahan milik PT.Dok Perkapalan Surabaya.(Ist)

Foto : Lahan milik PT.Dok Perkapalan Surabaya.(Ist)

0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), dikabarkan telah menjalin kerja sama dengan PT. Berkah Multi Cargo (Swasta), terkait pengoperasian kegiatan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) peti kemas, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam surat perjanjian kerjasama dengan nomor : HK.0501/96/RJTM- 2019 tersebut, PT. DPS menyewakan lahan seluas 12.730 meter persegi kepada PT. Berkah MUlti Cargo dengan nilai sewa sebesar Rp. 45 miliar selama 20 tahun.

Mantan Ketua Serikat Pekerja PT. DPS, Sulistyo Purnomo, ketika dikonfirmasi terkait adanya perjanjian kerjasama tersebut membenarkan.

“Itu perjanjian kerjasama tapi intinya sewa. Dulu saya dengar lahan itu mau dijual, setelah saya laporkan ke Kementerian BUMN berubah jadi kerjasama,” katanya, Kamis (29/10/2020).

Ketika disinggung akan dijual ke pihak mana lahan tersebut, Sulis mengatakan awalnya ia mendengar akan dijual ke pihak Pelindo, akan tetapi kemudian berubah ke pihak swasta berbentuk kerjasama.

“Kalau dulu itu yang saya tahu ke pihak Pelindo, bukan pihak swasta. Tapi sekarang kok ke pihak swasta. Coba ditanyakan ke PT. DPS,” katanya.

Lebih lanjut, Sulis mempertanyakan terkait batas jangka waktu sewa lahan antara pihak BUMN dan swasta. Menurut sepengetahuannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah pasal 29 ayat (2), disebutkan hanya 5 tahun saja.

” Yang saya tahu jangka waktunya 5 tahun dan dapat diperpanjang. Lha kok di perjanjian kerjasamanya 20 tahun langsung. Apa bisa ? di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara pasal 10 ayat (1) juga disebutkan sama, 5 tahun,” terangnya.

Direktur Utama PT. DPS, Bambang Soenjasmono dan mantan Direktur Keuangan PT. DPS, Faisal Nur, saat dikonfirmasi terkait perkara ini belum memberikan jawaban apapun hingga berita ini diturunkan.

Sedangkan Komisaris Utama PT. DPS, Syarif Hidayat, ketika dikonfirmasi terkait batas jangka waktu sewa lahan BUMN ke pihak swasta, juga tidak memberikan jawaban.

Diana Rosa, mantan Direktur operasional PT. DPS, yang saat ini menjabat sebagai Direktur utama PT Industri Kapal Indonesia (IKI) di Makassar, saat dikonfirmasi terkait isu penjualan lahan Di PT. DPS saat dirinya menjabat, langsung membantahnya.

” Tidak benar, semua ada ijinnya pak dan ini merupakan aksi korporasi yang diketahui oleh Kementerian sebagai langkah penyehatan perusahaan. Silahkan bapak koordinasi dengan Sekper DPS ya,” ujar Diana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (29/10/2020).

Sedangkan terkait dengan dua peraturan yang mengatur batas jangka waktu sewa lahan milik BUMN ke pihak swasta, Diana tidak menjawab hingga berita ini diturunkan.

Related Posts:

  • ilus
    Dicurigai Raib, Rp.45 M Uang Sewa Lahan Milik PT.DPS…
  • putusan pesaingan usaha
    Langgar Persaingan Usaha, GRAB & TPI Didenda…
  • IMG-20190129-WA0034
    Sidang Kasus Mat Jepang, Saksi Korban Sebut Tomy Wijaya
  • Titip Rp 1 M, Terdakwa Penipuan Rp 20 M 'Dilepas' Hakim
  • tahanan korupsi PT DOK
    Kasus Korupsi PT DOK Perkapalan Surabaya Dilimpahkan…
  • Pejabat Teras Pemkot Batu Tersandung Korupsi Mark Up…
Previous Post

Kabid Humas Polda Jatim Apresiasi ‘Reporter Corner’ Polres Madiun

Next Post

Pengikut Tajul Muluk Berikrar Untuk Bertobat

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Pengikut Tajul Muluk  Berikrar Untuk Bertobat

Pengikut Tajul Muluk Berikrar Untuk Bertobat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.