BANYUWANGI | BIDIK.NEWS – Empat orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Satu diantaranya seorang wanita.
Mereka terdiri dari dua orang sebagai eksekutor dan dua orang lainnya lagi bertindak sebagai penadah atau pembeli.
“Kasus curanmor ini merupakan hasil ungkap Timsus Macan Blambangan pada akhir bulan Juni yang terus dikembangkan sampai bulan Juli ini,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/07/2022) sore.

Menurutnya, saat ini Timsus Macan Blambangan telah mengamankan empat tersangka, dua pelaku sebagai eksekutor dan selanjutnya dikembangkan dua pelaku lainnya selaku penadah.
Dua pelaku eksekutor yaitu SAP (22), warga Desa Cluring Kecamatan Cluring dan RY (20) warga Desa Dasri Kecamatan Tegalsari. Sedangkan pelaku penadah yakni HP (46), warga Desa Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dan seorang perempuan berinisial AS (42), warga Desa Silo Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Kapolresta menjelaskan, peran dari tersangka SAP adalah sebagai pelaku aksi pencurian, dia beraksi dengan menggunakan kunci ‘T’, merusak rumah kunci sepeda motor korban dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke pembeli (penadah).
Sedangkan tersangka RY, mempunyai peran mencari informasi jadwal acara kesenian kuda lumping (jaranan) melalui beberapa grup facebook kesenian Banyuwangi, sebagai joki atau pengendara sepeda motor menuju ketempat sasaran pencurian.
“Tersangka RY ini tugasnya berjaga-jaga di tempat sasaran pencurian, melihat situasi sekitar dan memastikan tidak ada orang yang menyaksikan saat tersangka SAP mencuri sepeda motor. Tersangka RY ini juga turut serta menjual sepeda motor hasil curiannya bersama tersangka SAP kepada pembeli (penadah),” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian. Setelah dilakukan identifikasi, terdapat 11 Laporan Polisi (LP) periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.
Sementara, dari hasil pemeriksaan tersangka HP mengaku membeli sepeda motor hasil curian sebanyak 10 unit dari tersangka SAP dan RY. Sedangkan tersangka AS hanya membeli 1 unit motor dari tersangka SAP dan RY.
Dari tangan pelaku, polisi mengamanlan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah kunci ‘T’ beserta 3 buah anak kunci nya, 1 unit sepeda motor milik tersangka RY, 4 buah handphone sarana komunikasi, 20 buah kunci kontak sepeda motor, 8 lembar STNK, 3 lembar foto copy STNK, 9 lembar surat keterangan BPKB dari perusahaan finance, 1 lembar foto copy BPKB dan belasan sepeda motor berbagai merek.
Para tersangka ini melakukan aksinya di beberapa wilayah Kabupaten Banyuwangi, meliputi wilayah Kecamatan Purwoharjo, Kecamatan Tegaldlimo, Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Singonjuruh, Kecamatan Glagah, Kecamatan Genteng, Kecamatan Gambiran, Kecamatan Sempu, dan Kecamatan Blimbingsari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dikesempatan tersebut, Polresta Banyuwangi juga menyerahkan unit sepeda motor kepada korban (pemilik). Salah satunya Napiyah (51), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.
Napiyah mengaku senang karena motornya hari ini telah diketemukan, sehingga bisa digunakan beraktivitas kembali. Tak lupa Napiyah juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banyuwangi.
“Terima kasih kepada Pak Polisi yang telah bekerja maksimal dan berhasil menemukan serta mengembalikan motor saya, motor ini satu-satunya alat trasnportasi saya dalam bekerja. Sekali lagi, terimakasih Pak Kapolresta dan seluruh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi, semoga selalu dalam Ridho Allah,” ungkap Napiyah dengan penuh rasa haru.(nng)











