BANYUWANGI | bidik.news – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah lintas daerah berhasil dibongkar Polresta Banyuwangi.
Sebanyak empat tersangka diamankan. Mereka masing-masing memiliki tugas dan peran berbeda-beda.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkapkan, ada dua perkara dalam kasus ini, yakni penipuan penggelapan sepeda motor serta pencurian motor oleh sindikat antar wilayah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolresta saat press conference di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Tersangka pertama berinisial M, merupakan residivis yang beraksi dengan modus jual-beli motor. Ia berpura-pura membeli kendaraan, lalu meminta kunci dan surat motor untuk uji coba sebelum akhirnya membawa kabur. Aksinya sempat viral karena terekam CCTV.
Dari tersangka M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 600.000, sebuah BPKB, dan sebuah STNK. Ia pun dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain tersangka M, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH, dan AR. Tersangka NH berperan sebagai eksekutor, sedangkan BH sebagai penadah. Keduanya menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan, bahkan membobol pagar rumah.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AR beraksi dengan menyamar sebagai penghuni kos, lalu mencuri motor ketika penghuni lain sedang tertidur. Ia berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi juga mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sahnya.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolresta kepada korban, salah satu pengemudi ojek online atas nama Imron (52).
Imron terharu dan bersyukur karena motornya yang hilang bisa ditemukan kembali. Imron pun menerima kembali kendaraannya yang menjadi sumber mata pencahariannya.
“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap korban dengan mata berkaca-kaca.
Kapolresta menegaskan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik akan terus diupayakan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum selesai dilakukan.(nng)









