Gresik – Sebanyak 25 Kepala Desa (Kades) se Kecamatan Cerme kabupaten Gresik mengikuti kegiatan pembinaan hukum tentang pengelolahan keuangan desa dengan menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik di ballrom hotel Aston Inn, Kamis (23/01/2020).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Camat Cerme ini dihadiri oleh Kepala Kajari Gresik, Heru Winoto, Kepala Inpektorat Edy Hadisiswoyo, Kasi Intel Kejari Gresik, R.Bayu Probo Sutopo, Kasi Datun Andhy Rahman dan Jaksa Penyidik Alifin N Wanda.
Acara ini bertujuan agar para Kades khususnya di Kecamatan Cerme dapat mengelola dana desa secara benar dan tepat sasaran. Tidak hanya itu, para Kades juga diberikan bekal berupa bimbingan hukum dalam pengelolahan dana desa sehingga terhindar dari korupsi.
Camat Cerme, Kabupaten Gresik, Suyono berharap para kades bisa lebih paham dan teliti dalam penggunaan dana desa. Pasalnya, dana desa merupakan amanah negara yang harus dipergunakan secara benar dan tepat sasaran. “penggunaan dana desa bisa terserap secara maksimal dan tentunya terhindar dati permasalahan hukum,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto menjelaskan saat ini yang diperlukan oleh Kades adalah adanya kesadaran hukum. Pasalnya, dengan sadar hukum otomatis Kades tidak akan pernah melakukan mark up atau korupsi dana desa.
” Saat ini, Desa telah menerima anggaran dana Desa cukup besar dengan progres pencairan yang bertahap. Apalagi saat ini, banyak Kades yang baru menjabat sehingga kesulitan untuk mengelola anggaran. Untuk itu, perlu diadakan bimbingan teknis atau penyuluhan hukum tentang penggunaan anggaran dana Desa, ” tegas Kajari Gresik.
Masih menurut Kajari, saat ini Kejaksan menerima kurang lebih 11 pengaduan tentang penyelewengan anggaran desa.Namun nilainya sangat kecil. ” Jika ada niat mau mengembalikan kerugian dan bertobat akan kami bina. Namun jika tidak bisa dibina, akan kami binasakan,” ujar Heru.
Sementara itu, Jaksa Funsional Pidana Khusus, Alifin W Nanda yang mewakili Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo memberikan bekal pada Kades agar menghindari praktek Mark up atau penjualan aset desa.
Menurutnya, saat ini yang terjadi banyak kades masuk bui karena telah melakukan mark up pembelanjaan anggaran. “Rata-rata mereka membuat perencanaan pembangunan dengan anggaran pembelian diatas harga pasar. Itu yang memicu terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Alifin.
Lebih lanjut kata Alifin, saat ini di desa banyak terjadi praktek pengurangan jatah Beras Miskin (Raskin). “Semoga di Gresik khususnya di Kecamatan Cerme tidak ada praktek pengurangan jatah raskin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Cerme, Safa’at mengaku kelengkapan administrasi masih menjadi kendala dalam pengelolaan keuangan desa, selain pendampingan, pemerintah desa memang butuh diawasi.
“Kegiatan pembinaan hukum ini sangat kami perlukan untuk menunjang kinerja kami untuk mengelola keuangan desa. Saat ini kami sangat buta dengan hukum, untuk itu kami sangat perlu pemahaman hukum dalam tata kelola keuangan desa
agar kedepan kami dapat menyerap anggaran secara benar dan tepat.sasaran,” pungkas Kades Cagakagung, yang didampingi oleh wakil ketua AKD Cerme, Musoli juga selaku Kades Betiting.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Edy Hadisiswoyo memberikan bekal yakni lebih mengedepankan perencanaan, kecukupan anggaran, pelaksaan kegiatan, pengelola keuangan dan tertib pelaporan.











