BIDIK NEWS | SURABAYA – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus empat orang dalam kasus premanisme, yang dalam aksinya mengaku sebagai calo.
Berdasarkan data dari polisi, keempat pelaku masing-masing bernama Munikrah (66) warga Jalan Wonokusomo Jaya Barat, Surabaya, Aris (39) warga Jalan Brigjen Katamso, Surabaya, Nurul (38) warga Sampang Madura, dan Fahrihin (36) warga Jalan Sumbo Sidodadi, Surabaya.
“Pelaku sebenarnya ada 5 orang. Namun yang satu saat ini masih DPO. Inisialnya PDK. Anggota sudah kami sebar untuk memburunya,” sebut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (5/10).
Leonard menjelaskan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni mencari calon penumpang yang ada di Terminal Bungurasih. Mereka lalu menawarkan tiket bus dengan harga 10 kali lipat. Namun, ketika korban sudah naik bus, ternyata masih ditarik lagi.
“Jadi, para pelaku ini dalam prakteknya meminta uang tiket lebih besar dari harga seharusnya kepada calon penumpang,” jelasnya.
Leonard mengatakan bahwa komplotan calo ini cara kerjanya cukup rapi. Mereka berbagi peran. Ada yang bertugas mendatangi calon penumpang, hingga membujuk korban untuk membeli tiket sesuai tujuan di salah satu travel CV Divana Putrie Wisata.
Salah satu korbannya yakni seorang pria yang saat itu, Kamis (4/10) baru pulang dari Kalimantan, dan akan pulang ke Madiun. Dan melihat ada peluang, komplotan ini langsung beraksi.
“Korban kemudian digiring ke bus yang akan dinaiki. Sampai disana, diambil kembali tiketnya, terus penumpangnya naik di bus. Saat itu, tiket pembayaran dituliskan Rp 395 ribu sudah lunas,” bebernya.
Sebenarnya, korban sebelumnya telah komplain, dengan mahalnya harga yang ditawarkan. Namun oleh pelaku, uang yang dimiliki korban langsung diambil dengan paksa atau dirampas, kemudian diberikan tiket tersebut.
Nyatanya, korban harus membayar lagi ketika diatas bus. Harga tiket bus batas atas dari Bungurasih ke Madiun, hanya sebesar Rp 49 ribu.
“Kasus semacam ini memang sudah sering dikeluhkan oleh masyarakat. Nah seperti ini yang kita tindaklanjuti, karena ternyata aksi-aksi seperti ini banyak dilakukan para calo-calo yang tentunya merugikan masyarakat,” tandas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Sementara dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah satu lembar tiket CV Divana Putrie Wisata Tour & Travel, yang tertulis nama korban inisial M. Kemudian satu bendel bukti pesanan tiket kosong, dan satu buah spidol warna biru.(Riz)









