SURABAYA | bidik.news – Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberi kontribusi melalui setoran
kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2023 sebesar Rp1,51 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,29 triliun setoran pajak, Rp5,98 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp214,18 miliar berupa konsesi.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra mengatakan, kontribusi kepada negara wujud ketaatan
perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dia menyebut, kewajiban kepada negara adalah
bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.
“Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,51 triliun merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan,” jelas
Widyaswendra, Kamis (28/3/2024).
Pajak penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp886,71 miliar. Selanjutnya pajak pertambahan nilai (PPN) Rp354,98 miliar dan pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp49,84 miliar.
“Jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2023 lebih besar atau naik 11% jika dibanding setoran tahun 2022 yang tercatat Rp1,36 triliun,” tambah Widyaswendra.
Tahun lalu, PT Pelindo Terminal Petikemas melaporkan jumlah setoran kewajiban kepada negara tahun 2022 sebesar Rp1,36 triliun yang terdiri dari Rp 1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 179,6 miliar berupa konsesi.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI disebutkan, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun (112,6% terhadap APBN 2023 atau 105,2% dari Perpres 75/2023) atau tumbuh 5,3% dibanding realisasi tahun 2022.
Dari total realisasi pendapatan negara tersebut, realisasi penerimaan
perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun melampaui target APBN 2023 (106,6% terhadap APBN atau 101,7% terhadap Perpres 75/2023), tumbuh kuat 5,9% dari realisasi tahun 2022, ditengah gejolak perekonomian global yang sangat dinamis dan termoderasi harga komoditas.
Pencapaian penerimaan perpajakan yang cukup kuat ini ditopang oleh pemulihan ekonomi yang makin kuat dan efektivitas reformasi perpajakan. Penerimaan perpajakan itu didukung realisasi penerimaan pajak Rp1.869,2 triliun melampaui target APBN 2023 (108,8% terhadap APBN atau 102,8% terhadap Perpres 75/2023), meningkat signifikan 8,9% dibanding realisasi tahun 2022.
Di sisi lain, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp286,2 triliun (94,4% dari APBN 2023 atau 95,4% dari Perpres 75/2023), mengalami kontraksi 9,9% dibanding realisasi tahun 2022.
Realisasi PNBP mencapai Rp605,9 triliun (137,3% dari APBN 2023 atau
117,5% dari Perpres 75/2023), tumbuh 1,7% dibanding realisasi tahun 2022. Pertumbuhan itu dipengaruhi oleh peningkatan Pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, yang berasal dari dividen BUMN dan penerimaan SDA Non Migas, meski Pendapatan SDA Migas mengalami kontraksi akibat moderasi harga komoditas terutama minyak bumi.