PALEMBANG | bidik.news – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean mendapati harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3kg mayoritas berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.
Harga gas itu dijual di kisaran Rp17.000-Rp18.000 per tabung, di atas HET Rp15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera
Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Sumsel (SK Gubernur 821/2017).
Temuan tersebut diperoleh KPPU saat tinjauan lapangan yang dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di kota Palembang, Sumsel, Selasa (19/3/2024).
Memperhatikan temuan itu, KPPU menghimbau Pemprov Sumsel merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha. Sebagai informasi, pola suplai dan distribusi LPG di Sumsel berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, lalu didistribusikan ke LPG PSO & Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan (SPPBE).
Melalui Agen LPG ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri.
Di wilayah Sumsel sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg. Selama ini penetapan HET LPG 3kg dilakukan Pemda melalui keputusan Gubernur. Untuk Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017.
HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti
perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.
Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas. KPPU melakukan
berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan.
Melalui tinjauannya di Palembang, KPPU menemukan mayoritas distributor LPG 3kg menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp25.000 per tabung.
Untuk itu sebagai tahap awal, KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk
wilayah lain di Sumsel, HET telah berkisar antara Rp16.000 – Rp.19.000 per tabung.
Untuk itu, KPPU menghibau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan. Ketua KPPU juga menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia melakukan pengecekan di wilayah kerjanya guna memastikan distribusi LPG 3kg berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar.