GRESIK I bidik.news – Lima Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) pada perkara kerusuhan di Stadiun Gelora Joko Samudra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, A. A Ngurah Wijaya dengan tuntutan satu bulan penjara.
“Kelima anak yang berhadapan dengan hukum, inisial KWP, APM, PGM, MF dan AR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang/barang yang menyebabkan luka,” tegas JPU Ngurah saat membacakan tuntutan saat sidang yang dilakukan secara tertutup.
Pada tuntutan disebutkan bahwa, kelima ABH terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan mengganggu ketertiban umum.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu bulan,” tegas Ngurah didepan hakim tunggal Pengadilan Negeri Gresik, Bagus Trenggono.
Atas tuntutan pidana tersebut, Pua Fikri Irawan selaku penasihat hukum kelima ABH menyebut, tuntutan Jaksa sangat membantu para ABH karena mereka masih berstatus pelajar.
Ditambahkan Fikri, kelima klien nya (ABH) tengah mengikuti ujian semester susulan di sekolah masing-masing, namun demikian pihak nya tetap melakukan pledoi (pembelaan).
“Tuntutan Jaksa sangat membantu, dan kami memohon pada hakim untuk memberikan putusan hukuman seringan ringannya,” kata Pua usai sidang tertutup, Kamis 14 Desember 2023.
Fikri berharap, dengan keringanan dari hakim para anak berkonflik dengan hukum ini bisa kembali bersekolah, mereka juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya mereka juga mengakui saat sidang pemeriksaan oleh hakim, adanya kerugian masyarakat khususnya pecinta sepak bola, tim Gresik United merugi dan juga terganggunya ketertiban akibat perbuataanya.
Sebagai catatan, rencananya, penasihat hukum, pembelaan kelima ABH dilakukan tertulis besok pada agenda pledoi, dan putusan pada pekan depan, mengingat masa tahanan mereka akan habis. (him)