BANYUWANGI – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi telah mengambil langkah preventif terkait adanya dugaan mafia pupuk bersubsidi di Banyuwangi.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Mohammad Khoiri saat dikonfirmasi, Jum’at (11/2/2022).
“Kami saat ini telah melakukan beberapa langkah preventif, agar penditribusian pupuk bersubsidi ini tepat sasaran kepada petani, sesuai dengan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), ujar Khoiri.
Menurutnya, hampir setiap minggu pihaknya melakukan monitoring melalui petugas petugas di lapangan, yakni Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Mantri Tani.
“Mereka melaporkan kepada kami, terkait stok distribusi pupuk yang ada disetiap wilayah,” ungkapnya.
Akan tetapi, para petugas lapangan tersebut, pastinya tidak detail mengawasi proses pendistribusian mulai dari pupuk datang hingga ke petani.
“Yang tahu persis proses penditribusian pupuk ini kan para agen atau kios yang telah ditunjuk oleh petani,” jelasnya.
Dari situ, lanjut Khoiri, mungkin ada oknum yang berusaha mengambil pupuk bersubsidi yang ada dikios kios untuk disalurkan ke wilayah kecamatan atau kabupaten lain.
“Tapi ini masih dugaan saya. Tadi kami sudah rapat bersama seluruh staf dan akan lebih mengaktifkan lagi monitoring. Jadi, nanti masing-masing bidang akan berkoordinasi dengan petugas lapangan dan akan rutin melakukan monitoring dilapangan,” terangnya.
Khoiri menambahkan, sebenarnya terkait pengawasan pupuk bersubsidi ini, pengawasan tidak bertumpu pada Dinas Pertanian dan Pangan, tetapi ada tim pengawasan pupuk bersubsidi yaitu Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Dan di Banyuwangi tim KP3 telah dibentuk pada tahun 2020 lalu.
Sehingga, pengawasan pupuk bersubsidi sesuai regulasi menjadi tanggungjawab tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 188/58/KEP/429.011/2020, susunan dan personalia KP3 Banyuwangi yaitu Bupati dan Wakil Bupati sebagai pembina, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan sebagai Ketua I, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Ketua II), Asisten Perekonomian dan Pembanguan (Ketua III)
Kepala Bagian Perekonomian (Sekretaris), serta sejumlah Dinas terkait dan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai anggota.
Pelaksanaan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 520/1618/SJ pada point tiga disebutkan, bahwa sesuai dengan lampiran Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pengawasan, pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi, dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pemerintahan urusan perdagangan dan dapat mengoptimalkan peran KP3 di daerah.
Dan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013 tentangan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, pasal 25 ayat 2 (j) bahwa Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan melakukan pelaksanaan pengawasan penyaluran ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.(nng)