GRESIK – Kejaksan Negeri (Kejari) Gresik menggelar jumpa pres terkait penanganan perkara selama 1 tahun di 2020, mulai dari bidang intelijen, tindak pidana khusus (Pidsus), tindak pidana umum (Pidum), perdata dan tata usaha negara (datun), pembinaan dan barang bukti, Selasa (29/12/2020).
Dari bidang Pidum, selama satu tahun pencapaian kinerja yang dilakukan yakni menyelesaikan perkara tilang sebanyak 24.383 perkara, SPDP sebanyak 561 perkara, penuntutan sebanyak 422 perkara, eksekusi sebanyak 392 perkara.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara tilang dan denda perkara pidana selama setahum sebesar Rp. 1.877.403.000.
Pada bidang tindak pidana khusus, pencapaian kinerja selama satu tahun antara lain, penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan ada 3 perkara, pra penuntutan satu perkara (limpahan dari penyidik bea dan cukai Gresik), penuntutan ada dua perkara dan eksekusi sebanyak 4 perkara.
Selama satu tahun, Pidsus berhasil mengamankan uang negara yang masuk ke PNBP sebanyak Rp. 2.577.433.360. Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi dari terpidana H.M.Nurul Dholam, M.Mukhtar, Elly Sundari serta terpidana Mashuriyanto.
Dari bidang intelijen, selama satu tahun ada kegiatan sprint tugas 6 kali, sprintlid 6 kasus, Jaksa Masuk Desa (JMD) sebanyak 4 kegiatan, Jaksa menyapa 4 kegiatan, Pakem satu kali serta kegiatan pelacakan aset sebanyak satu kali.
Sementara itu, pada bidang Datun, pencapaian kinerja selama satu tahun diantaranya, 6 kegiatan LO (pendapat hukum), 11 kegiatan LA (pendampingan hukum), 9 kegiatan MoU, 239 kegiatan Surat Kuasa Khusus (SKK), kegiatan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 1.594.499.095 dan yang terakhir kegiatana penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 15 juta.
Sedangkan pada bidang Barang bukti dan barang rampasan negara telah melakukan kegiatan penjualan lansung barang rampasan dari 3 perkara dengan nilai PNBP sebesar Rp. 19.633.000.
Kajari Gresik, Heru Winoto mengatakan, bahwa kegiatan itu merupakan kegiatan selama satu tahun. Selama tahun 2020, total PNBP yang diterima dari semua bidang sebanyak Rp. 4.362.304.860.
” Untuk perkara korupsi saat ini ada dua perkara korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan yakni Desa Dooro dan Kecamatan Duduksampean. Proses penyidikan terus berlanjut dan pihaknya masih nunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inpektorat Gresik, ” tegas Kajari didampingi Kasipidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo.
Lebih lanjut diuraikan, tahun depan pihaknya akan meminta agar Inspektorat segera menyerahkan hasil pemeriksaan agar bisa bisa melakukan tahapan dari penyidikan ke penuntutan.
“Kami tegaskan, Kejaksaan tidak akan memberhentikan kasus yang sudah masuk ketingkat penyidikan. Saat ini, kami terkendala dengan proses penghitungan kerugian negara dari Inpektorat dan kendala dari pemilukada. Insya Allah tahun depan progres perkara korupsi ini segera naik ke tingkat penuntutan,” jelasnya.