GRESIK – Terdakwa Putri Kurnia Wijayanti alias Putri (28) warga Kelurahan Sukomanungal, Surabaya yang bekerja di PT. Hikari Teknologi Indonesia (HTI) bagian HRD dihadirkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chandrawati karena melakukan penggelapan dalam jabatan uang milik perusahaan.
Uang perusahaan yang seharusnya dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebesar kurang lebih Rp. 42 juta oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingannya sendiri.
JPU Siluh Chandrawati pada sidang kali ini telah memanggil dua orang saksi yakni saksi Tasmina selaku kasir dan Ika Putri selaku acounting.
Dalam keteranganya, di depan Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti, kedua saksi membenarkan bahwa ada uang perusahaan yang dikeluarkan atas surat permintaan kasbon (Request Casbon) dari terdakwa sebanyak 5 kali.
“Pertama pada Tanggal 19 Agustus 2019 mengeluarkan uang tunai Rp. 8.000.000, kedua sebesar Rp. 9.000.000, ketiga sebesar Rp. 8.048.310, dan pada tanggal 16 Oktober 2019 mengeluarkan sebesar uang Rp. 9.000.000 terakhir kelima pada tanggal 22 November 201 sebesar Rp. 8.916.265, ” tegas saksi Tasmina.
Sementara itu, saksi Ika Putri dari aconting mengatakan ketika dilakukan pemeriksaan keuangan perusahaan ada dana keluar yang dipergunakan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi tidak ada laporan pembayaran untuk BPJS melalui Bank Jatim.
Dalam perkara ini, Jaksa Siluh telah mendakwa terdakwa dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) yakni dengan jabatannya telah melakukan penggelapan uang perusahaan. Sidang dengan sistem teleconference ini akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksan saksi lainnya. (him)