SURABAYA – Tiga terdakwa pembakar polsek Tambelangan, Sampang, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap saat Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan di ruang Kartika 1, Kamis (21/11).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Eddy Soeprayitno disebutkan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta dengan sengaja merusak gedung atau bangunan yang menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad selama lima tahun penjara serta terdakwa Hadi Mustofa dan terdakwa Supandi masing-masing selama tiga tahun penjara,” ucap hakim Eddy.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa para terdakwa merusak Mapolsek karena didasari rasa benci terhadap polisi. Sebab, pernah dicegah polisi di Jembatan Suramadu saat akan berangkat berunjuk rasa di Jakarta.
Hal yang memberatkan, Abdul Qodir sebagai tokoh masyarakat semestinya mencegah terjadinya perusakan. Bukan malah ikut merusak mapolsek. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah mengaku dan menyesali perbuatannya dengan berkirim surat ke Kapolri.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Anton Zulkarnain sebelumnya menuntut Qodir pidana tujuh tahun penjara. Sementara itu, Hadi dan Supandi dituntut pidana lima tahun penjara. Menanggapi vonis ini, jaksa dan terdakwa sama-sama pikir-pikir. Mereka belum bersikap apakah akan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Pengacara terdakwa, Dimas Aulia Rahman menyatakan putusan itu terlalu berat. Terlebih aktor utama dalam aksi perusakan dan pembakaran mapolsek ini belum tertangkap. “Yang Hadi dan Supandi hanya melempar batu. Yang Abdul Qodir hanya diduga membakar padahal dari keterangan terdakwa berbeda,” kata Dimas. (J4k)