BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Wahyu Widodo alias Raja Sengon segera mengambil langkah hukum atas pelaporan dirinya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik atas postingannya di akun media sosial facebook (FB).
Dalam postingannya itu, Raja Sengon menyebut nama Bella sebagai mucikari dan berbisnis prostitusi online. Hal itu membuat Bella yang bernama lengkap Bella Andria Putri merasa dilecehkan dan melaporkan Raja Sengon ke polisi.
Saat dikonfirmasi, Raja Sengon melalui kuasa hukumnya, H. Mawardi, SH mengatakan, terkait psotingan kliennya di media sosial, Bella mempunyai hak untuk melaporkan, disamping itu kliennya juga mempunyai hak yang sama untuk membela diri.
“Kalau memang klien saya dilaporkan terkait ITE, itu nggak masalah karena itu menyangkut hak seseorang. Tapi klien saya juga mempunyai hak untuk membela diri, yang jelas setelah konfirmasi dengan saya, klien saya mempunyai bukti-bukti apa yang dilakukan oleh klien saya kepada pelapor,” ujar H. Mawardi.
Yang jelas, menurut H. Mawardi, Raja sengon sudah siap menghadapi masalah ini secara hukum.
“Kalau nanti memang dipandang perlu ada hal-hal yang harus kami lakukan pengaduan secara hukum, maka nanti akan kami lakukan, begitu juga untuk kasus yang lain,” imbuhnya.
H. Mawardi menambahkan, setelah kliennya mengungkapkan dengan bukti-bukti yang ada, bahwa faktanya yang dilakukan Bella memang benar seperti itu.
“Klien kami dalam hal ini tidak salah, karena faktanya memang seperti itu,” bebernya.
Sebagai langkah awal, H. Mawardi mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu. Dimana ada peluang untuk melakukan lapor balik, pasti akan dilakukan.(nng)