BIDIK NEWS | Surabaya – Ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, disampaikan pada hari ini melalui aksi damai pedagang pasar turi atas putusan bersalah Henry J Gunawan terkait kasus Pasar Turi Baru pada persidangan pekan lalu. (08/10)
Dalam orasinya, pendemo sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah membuat keputusan bijaksana dengan memvonis bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terkait pada kasus pembangunan pasar turi baru.
” Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan mengapresiasi keputusan hakim PN Surabaya yang telah menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa yang selama 12 tahun ini, telah menyengsarakan para pedagang pasar turi. Dan kami minta kepada majelis hakim agar kembali memutuskan seadil-adilnya atas kasus-kasus berikutnya yang menjerat Henry. ” jelas pendemo dalam orasinya.
Terpisah, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono ketika di tanya, setelah dirinya menemui para pendemo menyampaikan bahwa para pendemo sangat mengapresiasi majelis hakim PN Surabaya.
” Pada intinya, mereka mengapresiasi majelis hakim yang sudah memvonis Henry secara adil dan bijaksana. Minta tolong di sampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mereka, khususnya kepada ketua majelis hakim yaitu hakim Rochmad. Nanti saya sampaikan. ” ujar Humas PN Surabaya tersebut.
Untuk diketahui, pada saat aksi demo berlangsung, Henry j Gunawan sedang menjalani sidang perkara tipu gelap yang dilaporkan oleh Teguh Kinarto Cs.
Samaoi berita ini diturunkan, sidang sedang berlangsung dengan agenda saksi pelapor yakni Asoei. (jak)