BIDIK. News | Surabaya – Empat bandar sabu asal Madura, akhirnya dipastikan lolos dari jerat hukuman mati. Ke empat terdakwa ” hanya” di vonis belasan tahun saja oleh hakim. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan perkara narkoba yang di gelar di pengadilan negeri (PN) Surabaya hari ini. (03/10)
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda, 2, sidang yang dipimpin oleh Dedy Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchammad Nizar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masuk pada agenda pembacaan putusan (vonis). Sementara itu terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Sandhy Krisna dan Faridji.
Dalam surat putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa ke empat terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalah gunakan dan atau mengedarkan narkotika jenis shabu shabu.
Setelah mempertimbangkan terhadap barang bukti dan fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Arwani dengan pidana penjara “hanya” selama 17 tahun. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, Hakim menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 15 tahun. Tak hanya sampai disitu, Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap ke empat terdakwa sebesar Rp 1 miliar dan Subsidair 6 bulan kurungan.
Cukup mengherankan, barang bukti yang tergolong besar tersebut tidak sampai membuat vonis hakim terhadap terdakwa menjadi lebih berat. Hal ini apabila di bandingkan dengan para terpidana narkoba lainnya yang harus menerima vonis 5 hingga 6 tahun, sedangkan barang buktinya seberat nol koma.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Much Nizar yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (20) dua puluh tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar serta Subsidair (1) satu tahun kurungan tuntutan tersebut setara dengan perbuatan terdakwa yang dijerat dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa keempat terdakwa ini bersekongkol untuk melakukan permufakatan jahat dengan menjadi kurir, memakai, menyimpan atau menjual narkotika jenis shabu dengan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Adapun barang bukti yang terungkap dipersidangan berupa narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram. Barang tersebut didapat dari ke empat terdakwa tersebut yakni Ahmad Zeini (38) asal Sampang Madura, Abdul Rahman (47) asal Banjarmasin, kemudian Moch.Hasan (33) asal Sampang Madura, dan Arnawi (28) asal Bangkalan Madura. (Jak)
Photo: Ke empat terdakwa saat menjalani sidang vonis hukuman di Pengadilan Negeri Surabaya.