SURABAYA – Polda Jatim musnakan barang bukti berbagai jenis narkotika dari hasil sitaan 15 kasus dengan 24 tersangka yang telah berhasil ditangkap selama bulan Agustus sampai dengan September 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 29 kilogram, 13,545 kilogram sabu-sabu, 98 butir pil ekstasi, 158 ribu butir pil dobel L, 1,5 juta butir pil carnophen dan 999 butir pil koplo yang bernilai Rp28 miliar lebih.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pres menyampaikan. Dirinya sangat mengapresiasi atas keberhasil jajaranya yang telah berhasil menangkap para pelaku dan telah berhasil menyita barang bukti berbagai narkotika senilai 28 miliar.
“Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari bulan Agustus sampai September 2018.Kasus ini tidak akan terus memberantas dan memerangi narkoba,” Ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (19/9).
Luki menambahkan kasus yang terlihat adalah peredaran narkoba tersangka masing masing berinisial AA (39) asal kota Pasuruaan,AMN (35) NA (35) keduanya asal kota Malang,serta BS (28) ES (31) Kedua pria tersebut adalah warga Surabaya.
“Lima orang pelaku berhasil di amankan Ditrektorat narkoba Polda Jatim tiga diantaranya adalah seorang perempuan,” Imbuhnya.
Luki menceritakan kronologi penangkapan yang telah berhasil diungkap, penyelundupan barang haram tersebut,melalui tersangka AA dihubungi oleh salah satu temannya berinisial T (DPO) untuk mengambil narkoba dari Pontianak Kalimantan Barat ,namun AA tidak berani berangkat sendirian dan mengajak NA dan AMN.
Pada (18 /8/2018) lalu, ketiga orang tersebut berangkat ke Pontianak dengan menggunakan Pesawat Lion Air dibiayai oleh T (DPO) dan bertemu di Hotel Aston Jalan Gajah Mada Pontianak Kalimantan Barat.
Keesokan harinya ketiga wanita tersebut menerima sabu seberat 13,545 gram dibungkus dengan menggunakan kardus warna putih.Pada tanggal 19 Agustus 2018 komplotan tersebut kemudian berangkat ke pulau jawa melalui jalur laut untuk lepas dari pantaun petugas.
Namun berkat kejelian petugas, sesampainya dipelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah .Ketiganya berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 13,545 gram dan dibawa ke Hotel Surya Mojokerto untuk dilakukan pengembangan.
“Dari hasil pengembangan,petugas berhasil menangkap kedua temannya yaitu BS dan ES.Para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) dan pasal 122 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 dengan ancaman seumur hidup. (Riz)