BIDIK NEWS | GRESIK . Diduga melakukan korupsi dana proyek desa sebesar Rp 244.494.751, Samsul Hadi (49) Kepala Desa Segoromadu Kecamatan Kebomas, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik.
Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro mengatakan, penetapan status tersangka dikeluarkan setelah penyidik memeriksa kades selama beberapa jam usai dijemput di rumahnya, Selasa (14/8) malam.
“Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti buku kas umum desa, buku tabungan Bank Jatim atas nama pemerintah Desa Segoromadu, bukti kas masuk dan keluar, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2017,” ujar kapolres saat gelar perkara di Mapolres Gresik, Rabu (15/8).
Dikatakan kapolres, untuk mengeruk dana tersebut tersangka diduga sejumlah modus. Diantaranya dengan tidak membentuk panitia pelaksana untuk kegiatan, tersangka juga menunjuk secara lisan orang lain untuk mengerjakan 11 kegiatan pembangunan.
“Tersangka juga melakukan mark up semua pembelian material, yang dibeli dari UD Laut Manis miliknya pribadi. Bahkan laporan pertanggungjawaban anggaran dibuat tersangka, namun isinya fiktif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tambah kapolres, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) tahun 1999 dengan ancaman 4 – 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta samai Rp 1 miliar. Serta pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara 1 – 20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar. (ali).