SURABAYA|BIDIK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal melimpahkan berkas perkara korupsi dana pengelolaan minyak dan gas PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Sumenep ke Pengadilan Tipikor Surabaya pekan depan. Kepastian itu setelah penyidik Kejati Jatim menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
“Berkas perkara korupsi dana pengelolaan minyak dan gas PT WUS dengan tersangka Sitrul Arsy Musa’ei sudah P21,” ujar Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2017).
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik kini tengah fokus untuk menyusun surat dakwaan yang akan digunakan di persidangan. Menurut Richard paling lambat pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas perkara sesuai rencana akan dilimpahkan pekan depan,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan. “Setelah (berkas perkara) dilimpahkan, kami tinggal tunggu penetapan jadwal dan majelis hakim persidangan dari pengadilan,” ucap Richard.
Perlu diketahui dalam kasus ini, Kejati Jatim menetapkan Sitrul Arsy Musa’ei sebagai tersangka kasus korupsi dana pengelolaan minyak dan gas PT WUS pada Oktober 2017. Kejati Jatim menganggap pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT WUS periode 2011–2015 itu bersalah lantaran diduga telah menggelapkan dana participacing interest (PI) PT WUS.
Modus yang digunakan yaitu Sitrul membuka rekening sendiri tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep sebagai pemilih saham PT WUS. Total dana PI yang masuk ke rekening Sitrul mencapai USD 773.702,84 dengan kerugian negara Rp 3,99 miliar. (eno)