SURABAYA|BIDIK – Terungkap pengakuan kedua tersangka narkoba bahwa pemesan barang sabu dan pemilik sabu diduga tidak ditahan Ditreskoba Polda Jatim dan bebas melenggang.
Diketahui pemesan barang sabu seberat 52,23 gram yakni saudari Eni Purwati warga Dusun Banjar anyar, Ds.Pertapan Maduretno RT.11 RW.02 Kecamatan Taman Kab.Sidoarjo.Dan Pemilik barang sabu masih kerabat tersangka.
“Pemesan barang sabu seberat 52,23 gram adalah saudari Eny Purwati kemudian pemilik barang sabu itu, Punya paman Saya bernama Achmad,” Beber Saluki
Penasehat hukum kedua tersangka, Edy Yosep S.H mengatakan, Penangkapan yang dilakukan kedua tersangka Yakni Saluki dan Sukron terkesan tebang pilih oleh pihak Ditreskoba Polda Jatim
“Ini adalah Syarat rekayasa terkesan tebang pilih, seharusnya polisi harus menangkap pemesan sabu dan pemilik sabu yakni Eni purwanti dan Achmad, lalu kenapa keduanya tidak ditangkap ada apa ? ini Satreskoba Polda Jatim,” Ungkap Edi Yosep selaku Tim Kuasa Hukum Posko Garuda Sakti (PGS) lembaga Aliansi Indonesia Prov.JATIM III.Sabtu (17/6).
Informasi yang beredar bahwa Tersangka Saluki dan Sukron keduanya warga Bangkalan ditangkap tim Ditreskoba Polda Jatim di Desa Semapir Kec.Krian Kab.Sidoarjo Kamis (30/3/2017) lalu. Penangkapan ini berdasarkan surat laporan polisi bernomer LP / 47 / III / 2017 / NKB / JATIM.
Setelah ditangkap, sesaat kemudian kedunya dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 52,23 gram.
Hal ini dibenarkan Kanit Reskoba Polda Jatim Subdit 1, Kompol Totok Sumarianto SH, MH, Kamis (15/06). Ia mengatakan penangkapan yang dilakukannya sudah sesuai prosedur dan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Totok menambahkan, kedua Tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya adalah milik saudara Achmad.
“Awalnya tersangka tidak mengaku barang itu milik siapa, namun setelah itu tersangka mengaku barang sabu seberat 52,23 gram itu milik saudara Achmad,” Kata perwira berpangkat melati satu dipundaknya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau 112 ayat (2) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Saksi mata bernama Samito menyaksikan adanya penangkapan oleh kedua tersangka. “Ya saya tahu adanya penangkapan kedua orang itu,”Ucap Samito
Samito Memaparkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 wib pada kamis (30/3) di rumah Saudari Eny Purwati No.29 Dusun Banjar Anyar RT.11 RW.2 Desa Pertapan Marduretno Kec.Taman Kab.Sidoarjo.(Riz)