SURABAYA|BIDIK – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil 3 bulan yang diduga dilakukan oknum Sat Pol PP berinisial SMR, yang dilaporkan SW, sesuai Laporan Nomer LP STTLP/334/5/2017/SPKT/RESTABES SURABAYA tanggal 03/05/2017 lalu.ditanggapi serius dengan lembaga pemerhati pendidikan lembaga perlindungan Anak.
Sekrestaris pemerhati pendidikan Perlindungan Anak Isa Anshori mengatakan, apabila benar terbukti oknum PNS Sat Pol PP berinisial SMR, melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur hingga hamil 3 bulan harus dihukum 15 tahun penjara.
“Kasus tindak pencabulan harus di hukum 15 tahun penjara dan tidak boleh ada toleransi untuk penangguhan penahanan,” Ujarnya kamis (5/5) malam .
Menurutnya, perbuatan bejat itu tidak sepatutnya dilakukan oleh PNS Sat Pol PP kota Surabaya, seharusnya memberikan contoh teladan bukan malah di cabuli,” kata mantan ketua Dewan pendidikan kota Surabaya
Anshori berharap kepada pihak polisi untuk segera memproses kasus pencabulan dan dengan cepat menetapkan tersangka,” Imbuhnya
Sebagaimana diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya segera memproses kasus tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil 3 bulan
“Atas dasar laporan SW (35) warga kedung tarukan Surabaya adalah orang tua korban,Polrestabes Surabaya serius untuk menindak lanjuti perkara yang di duga dilakukan SMR hingga hamil 3 bulan,” Ujar Mantan Humas Polres Tanjung Perak Surabaya.(riz)