• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Wujudkan Keadilan Humanis, Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
2 months ago
in HUKUM KRIMINAL, BANYUWANGI
Reading Time: 2 mins read
0
Wujudkan Keadilan Humanis, Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice Kasus Penganiayaan 1
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI | bidik.news – Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang substansial dan humanis.

Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil memediasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban inisial RA.

Peristiwa ini bermula pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Kejadian dipicu oleh adanya kesalahpahaman, di mana tersangka SY merasa emosi setelah menerima informasi bahwa korban diduga telah mencemarkan nama baiknya.

Menurutnya, emosi yang tidak terkontrol tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan SY bersama rekannya FA terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Namun, dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51-54), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79-87).

Menurutnya, Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat.

“Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan. Tersangka telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Dan korban juga telah memberikan maaf dengan ikhlas,” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut, Kapolresta menekankan bahwa Restorative Justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan,” tegasKapolresta.

“Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita rawat kondusifitas Banyuwangi dengan sikap saling menghargai dan toleransi,” imbuhnya.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban, maka proses penyidikan perkara ini dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang cepat dan memberikan rasa lega bagi seluruh pihak yang terlibat.(nng)

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2026-05-11 at 22.04.18
    Polisi Tetapkan WNA Rusia Sebagai Tersangka Kasus…
  • IMG-20260511-WA0049
    Polisi Tetapkan WNA Rusia Sebagai Tersangka Kasus…
  • IMG-20250828-WA0078
    Kejari Gresik Selesaikan Tiga Perkara Lewat…
  • IMG-20230313-WA0012
    Kasus Penganiayaan, Polisi Tangkap 12 Oknum Anggota…
  • IMG-20191211-WA0063
    44 Tersangka dari 30 Kasus Perjudian Diungkap…
  • WhatsApp Image 2025-10-09 at 16.19.57
    Perkuat Program Sosial, Banyuwangi Tandatangani…
Previous Post

INKA Banyuwangi Kirim Puluhan Gerbong Datar ke Palembang

Next Post

PKS Jatim di Pimpin Bagus , Target 10 Kursi di Dewan Jatim

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih
PASURUAN

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

by rusdi
07/06/2026
0

PASURUAN I bidik.news - Capaian membanggakan ditorehkan Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan. Dalam kurun waktu 5 bulan...

Read moreDetails
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

05/06/2026
Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

Banyuwangi Gelar ‘Rembug Lansia’, Akomodasi Kebutuhan, Aspirasi dan Harapan

05/06/2026

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

05/06/2026

Sejumlah Lansia Diajak Panen Sayur dan Buah Serta Menangkap Ikan di Kolam

04/06/2026

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

04/06/2026
Next Post
PKS Jatim di Pimpin Bagus , Target 10 Kursi di Dewan Jatim

PKS Jatim di Pimpin Bagus , Target 10 Kursi di Dewan Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

Kurun Waktu 5 Bulan, Perumda Giri Nawa Tirta Tambah Pelanggan 300 Lebih

07/06/2026
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Dinas PU CKPP Banyuwangi Verifikasi Lapangan Pelaksanaan BSPS 2026

05/06/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.