BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang terdakwa kasus pencabulan mantan perawat National Hospital Zunaidi Abdilah (ZA) memasuki babak akhir, dengan digelarnya persidangan pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, Rabu 06/06/2018.
Diruang sidang Tirta 2, terdakwa mendengarkan vonis dari hakim dengan wajah pasrah. Keputusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa Damang Anubowo dinilai kuasa hukum masih memberatkan pihak terdakwa.
Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini, pihak kuasa hukum terdakwa Elok Dwi Kadja menyampaikan bahwa kuasa hukum masih berpikir untuk menentukan apakah banding atau tidak. Demikian halnya dengan JPU juga masih menyatakan pikir-pikir.
” Hakim kan punya pertimbangan sendiri dan kami pun juga, setelah ini kami laporkan ke pimpinan saat ini kami masih pikir-pikir dulu. Dan vonis hakim sesuia dengan pasal-pasal yang didakwakan, ” jelas JPU Damang setelah persidangan.
Dilain pihak, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa atas putusan hakim. Seharusnya ZA bebas dari dakwaan. Sebab tidak ada satu-pun yang memberatkan ZA. Mayoritas saksi justru menguntungkan ZA. Jadi aneh kalau hakim mendasarkan pencabutan BAP tersangka menjadikan ZA bersalah melakukan pencabulan.
” BAP dicabut karena sejak awal dia merasa sudah ditekan oleh penyidik, dan tak ada larangan terdakwa mengingkari BAP. Kasus pencabulan ini tidak logis, dan tindak pidana itu harus bisa diterima logika, bagaimana mungkin org dicabuli selama 1 mnt payudara diremas remas, puting diputar putar, diulang 2x korban tidak teriak, padahal dia bisa teriak menurut ahli anestesi, kejadian jam siang, baru jam 21.30 menyampaikan ke perawat. Padahal perawat yang jaga mulai jam 2 sampe mlm hari 3x konunikasi bertanya keluhan selalu dijawab tidak ada keluhan, wajah tidak pucat, tidak ada bekas tangisan. Kok tiba-tiba jam 21.30 menyampaikan jika tadi siang merasa ada yang mencabulinya. Cerita ini yang tidak logis klo dikaitkan dengan keterangan saksi lainnya,” ujar M. Soleh
Lebih lanjut, menurut kuasa hukum berkaca mata ini menilai seharusnya ZA bebas, bukan dihukum. Dia pun menyarankan kepada ZA untuk mengajukan banding. ( jak)











