• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

Virtual Currency (bitcoin) Ilegal

Ida by Ida
8 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 1 min read
0
Virtual Currency (bitcoin) Ilegal 1
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK.NEWS | SURABAYA – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar berhati – hati dalam mengelolah keuangan. Karena saat ini muncul alat pembayaran dengan mengunakan Virtual Currency (bitcoin) yang sampai saat ini sudah menjadi alat pembayaran di dunia.

Tapi alat pembayaran Ini tidak sah dan tidak legal. Pemerintah indonesia tetap menggunakan dan melegalkan alat pembayaran dengan mengunakan rupiah.

Hal tersebut dipaparkan Yosamartha, Asisten Direktur BI didampingi Kepala BI Jatim Difi Ahmad Johansyah dihadapan akademis masyarakat serta awak media saat ‘Edukasi Publik Kebijakan BI Terkait Virtual Currency’ di

Gedung Perpustakaan BI Surabaya, Jl Taman Mayangkara, Surabaya, Kamis (18/1/2018) sore.

Sedangkan Difi menambahkan, Virtual Currency seperti Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. “Bitcoin tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas,” katanya.

Dijelaskannya, larangan penggunaan Bitcoin mengacu pada Undang-Undang 7/2011, yang intinya menyebutkan, mata uang yang bisa digunakan untuk bertransaksi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini hanyalah rupiah.

“Bitcoin, mata uang Virtual yang dikembangkan seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamot sejak 2009, tidak bisa dilacak. Mata uang yang tidak terkontrol oleh lembaga atau pemerintah itu hanya tersedia di dunia digital. Di Indonesia, Bitcoin dinyatakan tidak sah, tidak ada aturannya dan sangat berisiko,” tegas Difi.

Dia juga menegaskan, pengguna mata uang Virtual ini bisa terancam terkena sanksi. Virtual Currency tidak boleh masuk ke sistem keuangan, karena itu merupakan pelanggaran hukum. Ada undang-undangnya, ada juga sanksinya.
“Berdasarkan pasal 33 Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi, akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkas Difi. (hari)

Teks : Yosamartha, Asisten Direktur BI (kanan) dan Kepala BI Jatim Difi Ahmad Johansyah saat ‘Edukasi Publik Kebijakan BI Terkait Virtual Currency’ di Gedung Perpustakaan BI Surabaya, Jl Taman Mayangkara, Surabaya. (Foto : hari)

Related Posts:

  • IMG-20180116-WA0029
    Rentan Pencucian Uang, BI Stop Virtual Currency​​​​​
  • Rangkul Pemkot Surabaya, BI Rilis Alat Parkir Meter…
  • bi di pamekasan
    Dorong Smart City di Pamekasan Lewat Pembayaran Non Tunai 
  • pemkot dan BI resmikan alat parkir meter
    BI dan Pemkot Surabaya Launching Parkir Meter
  • IMG-20200311-WA0002
    BI & IWAPI Jatim Bersinergi Implementasikan QRIS
  • Qris
    BI Jatim Viralkan QRIS Bagi Merchant di Pasar Atom Mal
Previous Post

Mengaku Ingin Punya Anak, Sipenculik Ditangkap Polrestabes Surabaya

Next Post

Polda Jatim Berhasil Membongkar Pabrik Pembuatan Mercury

Ida

Ida

RelatedPosts

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan
EKBIS

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima kunjungan kerja dari Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jawa Timur...

Read moreDetails
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025

Wujud Komitmen Menjaga Aset Negara, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Rumah Perusahaan

10/10/2025
Next Post
Polda Jatim Berhasil Membongkar Pabrik Pembuatan Mercury

Polda Jatim Berhasil Membongkar Pabrik Pembuatan Mercury

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.