BIDIK.NEWS | SURABAYA – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat agar berhati – hati dalam mengelolah keuangan. Karena saat ini muncul alat pembayaran dengan mengunakan Virtual Currency (bitcoin) yang sampai saat ini sudah menjadi alat pembayaran di dunia.
Tapi alat pembayaran Ini tidak sah dan tidak legal. Pemerintah indonesia tetap menggunakan dan melegalkan alat pembayaran dengan mengunakan rupiah.
Hal tersebut dipaparkan Yosamartha, Asisten Direktur BI didampingi Kepala BI Jatim Difi Ahmad Johansyah dihadapan akademis masyarakat serta awak media saat ‘Edukasi Publik Kebijakan BI Terkait Virtual Currency’ di
Gedung Perpustakaan BI Surabaya, Jl Taman Mayangkara, Surabaya, Kamis (18/1/2018) sore.
Sedangkan Difi menambahkan, Virtual Currency seperti Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. “Bitcoin tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Dijelaskannya, larangan penggunaan Bitcoin mengacu pada Undang-Undang 7/2011, yang intinya menyebutkan, mata uang yang bisa digunakan untuk bertransaksi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini hanyalah rupiah.
“Bitcoin, mata uang Virtual yang dikembangkan seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamot sejak 2009, tidak bisa dilacak. Mata uang yang tidak terkontrol oleh lembaga atau pemerintah itu hanya tersedia di dunia digital. Di Indonesia, Bitcoin dinyatakan tidak sah, tidak ada aturannya dan sangat berisiko,” tegas Difi.
Dia juga menegaskan, pengguna mata uang Virtual ini bisa terancam terkena sanksi. Virtual Currency tidak boleh masuk ke sistem keuangan, karena itu merupakan pelanggaran hukum. Ada undang-undangnya, ada juga sanksinya.
“Berdasarkan pasal 33 Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi, akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta,” pungkas Difi. (hari)
Teks : Yosamartha, Asisten Direktur BI (kanan) dan Kepala BI Jatim Difi Ahmad Johansyah saat ‘Edukasi Publik Kebijakan BI Terkait Virtual Currency’ di Gedung Perpustakaan BI Surabaya, Jl Taman Mayangkara, Surabaya. (Foto : hari)