BIDIK|KOTA BATU –Sosok Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk mendadak viral menghiasi laman-laman media sosial facebook sejak Senin kemarin (1/8). Perempuan berusia 35 tahun tersebut menjadi buah bibir para netizen khususnya warga Malang Raya lantaran praktek investasi bodong dengan iming-iming pemberian profit 20℅ kepada beberapa anggotanya.
Wanita pencari rente tersebut harus mengakhiri praktek culasnya setelah menyerahkan diri ke Polres Batu dengan diantar oleh suami dan anak-anaknya pada Rabu sore kemarin (2/8). Saat awal pemeriksaan di Mapolres Batu, status Mirna masih sebagai saksi. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah polisi menemukan barang bukti transaksi transfer dan bukti petunjuk lainnya.
“Statusnya kini sebagai tersangka. Nanti akan dilakukan proses penyidikan lamjutan,” ucap Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto saat rilis perkara di Mapolres Batu pada Kamis siang (3/8).
Dari data Polres Batu hingga kini (Kamis, 4/8) sudah merilis 21 daftar korban investasi bodong yang tersebar di beberapa wilayah meliputi Pasuruan, Jember, Tulungagung, Banyuwangi, Surabaya, Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Batu).
Budi Hermanto menambahkan institusinya telah menerima laporan dari beberapa masyarakat sejak Selasa malam (1/8). Setelah mendalami laporan dari beberapa korban, polisi menemukan korban lainnya yang berdomisili di Kota Batu. Ketika dihubungi saat itu juga, si korban baru saja menjalani proses persalinan. Pada Rabu dini hari (2/8), korban membuat laporan polisi tentang penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya.
Kerugian material yang ditanggung oleh 21 korban berkisar Rp. 827 juta akibat investasi bodong yang dijalankan oleh Mirna Cempluk. Praktek investasi bodong yang dijalankan oleh Mirna bermula ketika dirinya merintis usaha berjualan perlengakapan busana bayi dan anak pada bulan Agustus 2016 lalu.
Melalui usahanya itu, Mirna Cempluk kemudian membujuk pelanggannya untuk berinvestasi pada usaha yang dirintisnya. Mirna juga mempromosikan investasi melalui media sosial facebook.
“Dari situ ada ketertarikan dari beberapa pelanggannya menginvestasikan uangnya. Per orang ada yang menitipkan Rp. 5 juta hingga ratusan juta,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun pelanggannya tak kunjung menerima profit sebesar 20℅ seperti perjanjian awal. Bisnis yang dijalankan oleh tersangka pada Januari 2017 stagnan. Uang yang digalang dari para investornya digunakan Mirna untuk melunasi tanggungan hutang kepada investor lainnya bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi gali lobang tutup lobang sehingga permasalahan ini membesar,” ujar alumni Akpol tahun 2000 itu.
Atas aksi penggelapan dan penipuan, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP serta pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun.
Budi Hermanto juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa bergabung dalam investasi bodong tersebut segera melapor ke Polres Batu.
“Akun Facebook milik tersangka akan kami tutup. Termasuk menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak mengirimkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan,” pungkas dia.
Dalam kasus investasi bodong itu, polisi menyita barang bukti berupa empat buku rekening bank yang berbeda, satu keping kartu ATM, satu unit ponsel, uang tunai hasil transaksi senilai Rp. 950 ribu, satu keping KTP dan dua lembar surat gadai logam mulia seberat 60 gram. (Didid)







