SURABAYA|BIDIK – Pemilik Usaha home Industri cuka, penyebar limbah bau busuk sangat menggangu aktifitas warga, yang beralamat di jalan Lebak Permai Utara III dipanggil Sat Pol PP Kota Surabaya.
Pemanggilan itu diketahui sekitar pukul 10.00 wib di Mako Sat.Pol.PP Kota Surabaya. Bos pabrik cuka itu bernama Yohanes.
Dari hasil pantauan bidik pemilik usaha tidak datang atas panggilan Sat Pol PP Kota Surabaya.
“Benar ada surat pemanggilan atas nama Yohanes selaku pemilik usaha cuka namun diwalilkan kepada saudaranya bernama Cipto santuso,” Ujar Kasi Penindakan Iskandar, Rabu (1/11/2017).
Iskandar menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan segera dilakukan penindakan. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memanggil para pihak yang bersangkutan,” Imbunya.
Sebelumnya Sat Pol PP Kota Surabaya Dinas Lingkungan Hidup serta kelurahan Gading melakukan sidak home industri cuka di jalan Lebak Permai Utara III No.55 Surabaya.
Setelah dilakukan sidak dan dicek tentang perijinan ditempat itu ternyata bodong tidak memiliki ijin. Riz






