• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tukang Service AC Nyambi Kurir Narkoba, Di Tuntut 13 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Charles saat menjalani sidang dan JPU Neldy di PN Surabaya. (Foto : j4k)

Terdakwa Charles saat menjalani sidang dan JPU Neldy di PN Surabaya. (Foto : j4k)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Tukang service AC asal Jl. Tuwowo, Surabaya, diam-diam mempunyai profesi ganda sebagai pengedar (kurir) narkoba dalam partai besar, dituntut JPU 13 tahun subsidair 6 bulan penjara. (26/03)

Hal ini terungkap, saat terdakwa Charles Budi Adi menjalani sidang perkara narkoba, di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan ketua majelis hakim Winarko dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya.

Pada agenda pemeriksaan saksi tersebut, Arys anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Charles, membeberkan kronologisnya. ” Kami curiga di salah satu kos-kosan di daerah Jagir Sidoresmo dijadikan sarang narkoba. Lalu kami lakukan penangkapan terhadap Charles.” ujar Arys.

Dari penangkapan tersebut, Arys menambahkan, tim mendapati sebuah kamar kos yang di sewa oleh terdakwa, menyimpan narkotika bentuk pil Carnophen sejumlah 2.000 butir dan 20 butir pil ekstasi, 1 kantong plastik sedang ganja kering. Sedangkan di rumah terdakwa dijalan Tuwowo ditemukan 4 poket sabu berta total 5,43 gram.

” Penangkapan itu merupakan pengembangan dari tertangkapnya Rizky Hariyanto sebelumnya.” imbuh Arys.

Keterangan saksi Arys ini dibenarkan dan di akui seluruhnya oleh terdakwa. Ketika di rasa cukup, hakim Winarko meneruskan persidangan dengan pemeriksaan terdakwa.

” Saya dapatnya (narkoba) dari Rina dan Irwansyah, orang Jakarta. Saya di kasih Rp 400 ribu, setiap transaksi pil LL (Carnophen) satu dus. Uang hasil penjualan langsung ke rekening Irwansyah. Yang pernah saya jual cuma LL. Kalau lainnya belum pernah terjual.” kata terdakwa.

Agenda diteruskan pada pembacaan tuntutan. Dimana JPU Neldy Denny menuntut terdakwa selama 13 tahun, subsidair 6 bulan penjara. ” Menyatakan terdakwa Charles Budi Adi, terbukti bersalah dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun, subsidaer 6 bulan penjara.” jelas JPU Neldy.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang pada pekan depan, dengan agenda pembelaan. (J4k)

Related Posts:

  • tukangac
    Di Vonis 10 Tahun Penjara, Tukang AC Langsung Pikir-Pikir
  • bandar
    Jaksa Tuntut Bede Narkoba Malaysia 20 Tahun Penjara
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • IMG_20190515_143954 (1)-680×400
    Di Vonis 17 Tahun, Bandar Narkoba Malaysia Pikir-Pikir
  • IMG-20190131-WA0003
    Terdakwa Narkoba, Jaksa Tuntut 6 Bulan , Hakim Vonis…
  • bede
    Pledoi Bede Narkoba Malaysia , JPU  Tetap Pada Tuntutannya
Previous Post

Sekumpulan Pelajar Kongko-Kongko Di Teras PN Jember

Next Post

KPU Kabupaten Gresik Gandeng MUI Perangi Golput

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
KPU Kabupaten Gresik Gandeng MUI Perangi Golput

KPU Kabupaten Gresik Gandeng MUI Perangi Golput

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.