SURABAYA – Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi di depan kantor DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura Surabaya, Rabu (15/6/2022). Aksi ini dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia lantaran sudah menjadi seruan aksi nasional dari serikat pekerja yang ada di bawah naungan SKEP, KSPI dan Industri All.
Juru bicara aksi, Ahmad Nuruddin mengatakan bahwa ada dua tuntutan utama yang disampaikan kepada DPRD Jatim. Pertama, menyangkut isu nasional yakni terkait penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), menolak revisi Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) dan menolak masa kampanye pemilu 2024 hanya 75 hari.
“Masa kampanye pemilu itu awalnya berlangsung selama 9 bulan tapi direvisi tinggal 75 hari. Kami menolak karena pendeknya masa kampanye itu jelas merugikan partai-partai baru termasuk Partai Buruh,” kata Nuruddin.
Sedangkan untuk tuntutan lokal, lanjut Nuruddin meliputi mendesak revisi UMK tahun 2022, segera sahkan UMSK tahun 2024 dan mendesak Pemprov Jatim alokasikan anggaran untuk jaminan sosial.
“UMSK itu sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan tapi hingga sekarang tak kunjung ditetapkan oleh Gubernur Jatim,” jelasnya.
Khusus menyangkut jaminan sosial, Nuruddin mengatakan bahwa mulai awal tahun 2022 ada sekitar 622.986 warga miskin Jatim yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS-nya karena Pemprov Jatim dilarang memberikan bantuan iuran premi BPJS kepada warga miskin.
Akibatnya, iuran premi BPJS bagi warga miskin itu terpaksa dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Namun karena keterbatasan anggaran sehingga masih ada sekitar 180 ribu warga miskin yang belum tercover.
“Kami minta Pemprov Jatim mencover 180 ribu warga miskin yang belum dapat dicover kabupaten/kota supaya kepesertaan BPJS mereka bisa kembali aktif hingga Desember 2022. Dan untuk tahun berikutnya juga tetap ditanggung Pemprov dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD Jatim,” harap Nuruddin.
Sementara itu , anggota Komisi E DPRD Jatim Hartoyo usai menerima aspirasi perwakilan kaum pekerja langsung mendatangi massa aksi dan berorasi di atas mobil komando.
“DPRD sudah memperjuangkan aspirasi buruh untuk membuat payung hukum berupa Perda tentang Pesangon sehingga ada jaminan hidup yang lebih baik bagi pekerja. Mudah-mudahan tahun depan pembahasan Raperdanya bisa dimulai,” kata politisi Partai Demokrat.
Pria asli Surabaya ini mengakui dalam UU Cipta Kerja memang tidak ada kepastian terkait uang pesangon bagi pekerja. Oleh karena itu wajar jika masyarakat pekerja mendesak DPRD Jatim memberikan payung hukum tentang pesangon.
“Naskah akademis dan draf raperda tentang pesangon sebenarnya sudah masuk di Komisi E DPRD Jatim. Tapi tahun ini belum masuk usulan Bapem Perda karena lebih mengutamakan Raperda Keperawatan untuk dibahas tahun 2022 ini,” pungkas Hartoyo. (rofik)











