SURABAYA – H. Suwandy Firdaus Anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim menolak dengan tegas RUU skema upah perjam Omnibuslaw cipta lapangan kerja. Karena menurutnya ini banyak pekerja yang akan kehilangan pendapatan. Bahkan berdampak pada kesengsaraan para pekerja selama-lamanya.
“Bila RUU tersebut dipaksakan Pemerintah Pusat, dan tidak mempertimbangkan atau mengkaji ulang RUU diatas serta akan menerapkan upah perjam, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru bagi para pekerja dan pengusaha, ” tegas Suwandy saat di temui di Gedung DPRD Jatim, Selasa ( 4/2).
Suwandy Anggota Komisi E DPRD Jatim yang menangani Kesejahteraan rakyat ( Kesra) ini juga menyatakan bahwa RUU tersebut diatas akan menjadikan bumerang terhadap hubungan industrial pancasila dari data Badan Pusat Statistik ( BPS) Tahun 2019 ada sekitar 28,88 persen yang mana ada pekerja dalam bekerjanya ada dibawah jam normal ( 35 jam kerja selama seminggu)
Pimpinan federasi pekerja rokok tembakau, makanan dan minuman Jawa Timur ini juga menilai kenaikan UMK dalam pertumbuhan ekonomi daerah tidak cukup, mengingat pertumbuhan ekonomi beberapa daerah dalam periode tertentu kadang kalah negatif sedangkan inflasi tetap terjadi.
” Ini tidak mungkin UMK pertumbuhannya lebih rendah dan tetap mempertimbangkan inflasi yang terjadi sedangkan disisi lain massa kerja diatas 1 tahun harus mengikuti struktur dan skala upah di perusahaan tersebut, ” papar Suwandy.
Sedangkan , lanjut politisi yang maju dari Dapil Mojokerto – Jombang ini menambahkan terhadap skema upah perjam tidak bisa dengan serta merta diberlakukan pada jenis pekerjaan tertentu.
Dicontohkan Suwandy bahwa kerja borongan adalah jenis perkerjaan perjam dan artinya perlu dilampirkan dalam peraturan yang lebih tehknis sehingga ada kepastian dan tidak membingungkan antar pekerja dengan pengusaha.
” Sebagai wakil rakyat Jatim dan sekaligus aktivis buruh saya tegaskan menolak RUU skema upah perjam omnibuslaw karena akan menimbulkan kesengsaraan para pekerja, ” Pungkas Suwandy.











