• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tipu Kolega, Jual Tanah Pemukiman Ternyata Tanah Konservasi

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa M Fauzi saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa M Fauzi saat sidang telekonferensi di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – M Fauzi, terdakwa dalam kasus penipuan bermodus penjualan tanah kavling di Sidoarjo, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Bertempat di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa didakwa telah menipu dua koleganya Jusub Novendri Behuku dan Victor Salay. Dalam surat dakwaannya menyatakan, pria 40 tahun itu awalnya mengaku sebagai kuasa ahli waris Saudah, pemilik tanah seluas 40.425 meter persegi di Desa Tambakrejo, Sidoarjo.

Fauzi yang berprofesi sebagai penjual tanah kavling menawarkan tanah itu kepada Jusub dan Victor yang merupakan bos PT Salay Bumi Propertindo. Perusahaan properti itu memang mencari tanah untuk dibangun perumahan. Jusub dan Victor sepakat membeli seharga Rp 40 miliar.

Kemudian, mereka menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa senilai Rp 7,7 miliar. Setelah itu, terdakwa yang tinggal di Jalan Medokan Sawah ini menyerahkan sebanyak 70 Petok D atas tanah tersebut.

“Terdakwa menjanjikan dalam sehari akan menyerahkan sertifikat hak milik atas nama ahli waris Saudah kemudian dilakukan ikatan jual beli antara ahli waris dengan PT Salay Bumi Propertindo,” kata JPU Suwarti, Senin (07/09).

Namun, sertifikat yang telah dijanjikan oleh terdakwa, ternyata tidak pernah ada. Terdakwa didakwa telah menggunakan uang Rp 7,7 miliar tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Padahal tanah yang tercantum dalam Petok D berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2018 masuk zona konservasi yang tidak bisa dijadikan tanah pemukiman karena tidak akan terbit tanah IMB,” imbuhnya.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa Fauzi mengajukan eksepsi. Pengacara terdakwa, Tobbyas Ndiwa menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya perkara perdata bukan pidana. Alasannya, kasus ini bermula dari ikatan perjanjian antara kedua pihak.

“Bukan soal bicara pidana penipuan. Semua ada ikatan keperdataan dengan beberapa pihak. Klien kami baru diperiksa langsung ditetapkan tersangka. Sengaja dikriminalisasi,” ujarnya.

Menurut dia, kasus ini semestinya diselesaikan secara perdata dahulu. Dia menuding pelapor justru yang wanprestasi dengan mengingkari sejumlah perjanjian. “Kalau mau fair diselesaikan perdata dulu. Putusan perdata bisa menjadi acuan untuk kasus pidana. Bukan serta merta langsung pidana seperti ini,” tandasnya.

Ataa perbuatannya, terdakwa didakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Related Posts:

  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan…
  • terdakwa perumahan
    Terdakwa Perkara Perumahan Syariah Catut Ustadz…
  • Sutomo Hadi Dituntut Tiga Tahun Bui, Cicik Masih DPO
  • 20240422_141921
    Gelapkan Uang Pembelian Tanah, Mantan Kades Manyar…
  • Residivis Sutomo Hadi Divonis Dua Tahun Bui, Cicik Masih DPO
Previous Post

Berdalih Tanam Ganja Hidroponik Untuk Pengobatan Epilepsi, Dino Diadili

Next Post

Partai Gelora Jatim Siap Warnai Pilkada 2020

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Partai Gelora Jatim Siap Warnai Pilkada 2020

Partai Gelora Jatim Siap Warnai Pilkada 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.