SURABAYA | BIDIK.NEWS – Tercatat sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan pada 30 April 2023 pukul 24.00 WIB. Wajib Pajak Badan di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 39.263 Wajib Pajak Badan. Jumlah tersebut tumbuh 4,87% dibanding periode yang sama tahun lalu.
“Sarana penyampaian SPT Tahunan PPh yang digunakan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 188.274 SPT melalui e-filing, 107.261 SPT melalui e-form, dan 14 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 1.607 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, secara agregrat SPT Tahunan PPh tahun 2023 yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 297.115 SPT. Dari jumlah tersebut diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 pada Kanwil DJP Jatim I sebesar 86,74% dengan pertumbuhan 0,82% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Sigit menyebut, Kanwil DJP Jatim I tetap melanjutkan upaya maksimal agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 dapat tercapai.
Sebagaimana diketahui, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 pada Kanwil DJP Jatim I sebesar 83% dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 342.568 SPT. Target tersebut berlaku sampai akhir 2023.
“Artinya masih harus ada 45.413 SPT Tahunan lagi yang harus disampaikan agar target tersebut tercapai. Dan dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat tercapai,” tegas Sigit.
Sigit mengimbau agar wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Sigit juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.











