GRESIK – Anggaran Dana Desa (ADD) tiap tahun mengalami peningkatan. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah agar ada pemerataan dalam pembangunan baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Infrastuktur maupun pembangunan fasilitas umum untuk menuju Desa yang maju.
Akan tetapi alokasi anggaran yang diberikan kadang disalahgunakan oleh Kepala Desa (Kades) saat melakukan pengelolahan dana Desa tersebut, sehingga timbul tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kades dalam pengelolahan anggaran harus berpedoman dengan aturan dan UU terkait agar terhindar dari praktek korupsi.
Fenomena itulah yang membuat tiga punggawa mantan Kajari, Kasipidus dan Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, luncurkan buku dengan judul “Korupsi Dana Desa”.
Buku yang berisi tentang tata cara mengelolahan anggaran desa yang aman dan tidak melanggar hukum sehingga bisa mencegah terjadinya praktek korupsi dalam penggunaaan anggaran. Tidak hanya itu, buku setebal 191 halaman ini akan memberikan edukasi hukum terutama para Kepala Desa saat mengelola anggaran yang benar dan tepat sasaran. Buku ini juga dijelaskan upaya pencegahan agar tidak terjadi praktek penyelewengan anggaran Desa.
Ada penjelasan .definisi korupsi, dampak korupsi, subyek hukum korupsi serta tipologi korupsi, juga diulas tentang Desa dan permasalahannya, trend korupsi, modus, obyek, faktor penyebab terjadinya korupsi dana Desa dan juga di ulas tentang Upaya pencegahan Korupsi Desa.
Penulis buku “Korupsi Dana Desa” merupakan jaksa yang sudah berkopenten dan berpengalaman dalam penangananan kasus tindak pidana korupsi.
Salah satu penulis, Pandoe Pramoe Kartina merupakan jaksa senior dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, kini beliaunya telah diamahkan bertugas di asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Bengkulu.
Andri Dwi Subianto, sosok jaksa senior dan berpengalaman saat betugas memberantas tindak pidana Kopupsi. Pernah menjabat sebagai Kasipidus Kejari Gresik yang berhasil mengungkap kasus korupsi dana Desa di Desa Sembayat, mengungkap Korupsi di Dispora, Dinas Kesehatan dan BPPKAD Gresik.
Selanjutnya, nama salah satu penulis I Made Agus Mahendra Iswara sosok Jaksa yang menjadi alumnus terbaik ke 5 pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tahun 2017 se Indonesia. Pernah menjabat sebagai Kasubsi penyidikan tindak pidana Khusus Kejari Gresik merupakan jaksa yang berpengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan dengan terbitnya buku Korupsi dana Desa Bisa menjadi acuan untuk masyarat terutama Kepala Desa dalam mengelola keuangan Desa, ” Tegas Pandoe Pramoe Kartika.
Sementara itu, Andri Dwi Subianto menuturkan bahwa penulisan buku ini berdasarkan pengalaman sebagai penyidik tindak pidana korupsi.
” Terbitnya buku Korupsi Desa ini semoga menjadikan manfaat buat masyarakat terutama buat aparatur desa agar dalam pengelolahan anggaran harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang. Semaksimal menekan angka korupsi otomatis keuangan negara akan terselamatkan, ” Jelasnya.
Sementara itu, salah satu pembaca buku Korupsi Dana Desa, Giono menuturkan bahwa keberadaan buku Korupsi Desa sangat berguna dan penting buat pegangan terutama untuk Kades sebagai landasan pengelolaan keuangan anggaran Desa.
“Kebetulan pada tesis S2 saya berjudul peran serta Inpektorat dalam pengawasan dana Desa. Buku ini akan kami jadikan literatur tesis S2 nanti, ” tegas Giono yang juga ASN di bagian Perijinan Pemda Gresik.











