BIDIK NEWS | Gresik Tiga Aktivis Alun-alun Gresik Divonis Hukuman Percobaan
Gresik – Drama hukum terhadap tiga aktivis Alun-alun Gresik usai. Ketiga terdakwa divonis hukuman percobaan oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gede Hariadi. Putusan dibacakan secara terpisah karena masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda. Pertama terdakwa Rizqi Siswanto (22), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gresik aktivis PMII yang dituntut 10 bulan penjara oleh JPU, oleh majelis hakim di vonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama 1.5 tahun. Terdakwa di adili karena melanggar pasal 170 KUHP saat Melakukan demonstari save alun alun di depan kantor Pemkab Gresik.
Selanjutnya terdakwa Fajar Rosyidi (23), aktivis pedagang kaki lima (PKL) dituntut 7 bulan penjara tapi dalam sidang di vonis selama 7 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 KUHP karena telah melakukan penganiayaan pada petugas yang jaga saat unjuk rasa.
Terakhir terdakwa Abdul Wahab berperan sebagai penggerak unjuk rasa dituntut 1 tahun penjara, di vonis oleh Majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Dari putusan itu, tiga terdakwa dengan didampingi tim kuasa hukum save Alun-alun Gresik menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan tim jaksa penuntut umum Thesar Yudi Prasetya, Hadi Sucipto dan Pompy Polansky ikut menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui, ketiga terdakwa menjadi pesakitan karena telah melakukan unjuk rasa menolak proyek pembangunan revitalisasi Alun-alun Gresik pada September 2017. Dalam unjuk rasa itu karena tidak ditemui Bupati maupun wakil Bupati, sehingga massa memaksa masuk area kantor Bupati mengakibatkan pagar roboh dan petugas Satpol PP tertimpa pagar, tidak hanya itu petugas kepolisian juga turut menjadi korban. Akibatnya, para korban melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik atas dugaan pengerusakan fasilitas umum pagar Pemkab Gresik dan penganiayaan petugas. (him)










